Home News PT Antam Pongkor Dinilai Langgar Aturan Pertambangan

PT Antam Pongkor Dinilai Langgar Aturan Pertambangan

Nanggung l Jurnal Inspirasi

Pengawas Koperasi Agra Salaka Nusantara (ASN) Hulman OD. Marpaung menyebut PT Antam Pongkor melanggar undang-undang minerba lantaran hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, agar Antam menetapkan terlebih dahulu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kemudian Wilayah Pertambangan Negara (WPN).

Sesudah WPR dan WPN, kata Hulman OD Marpaung, sisanya ntuk pertambangan swasta, dimana jika ada dalam salah satu wilayah itu adanya aktivitas pertambangan. Ia juga menuding PT Antam mengabaikan batas wilayah hingga tak jelas berapa luas cakupannya.

“Jadi, kalau saya bicara perusahaan PT Antam, mereka WPN dan memiliki IUP, seharusnya di tetapkan dulu WPR-nya baru WPN,” jelasnya.

“Itu perintah undang-undang yang tidak pernah dipatuhi, itu jelas pelanggaran,” tegas Marpaung kepada awak media usai menggelar Pembinaan dan Penyuluhan dari Dinas Koperasi Kabupaten Bogor kepada Koperasi ASN, kemarin.

Menurut dia, selama ini rakyat terlebih dahulu menambang, baru ada PT Antam beroperasi.

“Tapi dimanakah hak masyarakat. Bahkan pengamanan Antam menyisir dan turut campur di wilayah tambang masyarakat yang nota bene sangat jauh dari wilayah Antam, seakan masyarakat mau dijadikan korban oleh mungkin rezim-rezim sebelumnya, jadi saya minta pemerintah segera tetapkan letak WPR,” tandasnya.

Menurut Marpaung, syarat WPR mengacu undang-undang minerba disebutkan tidak dipermasalahkan lahannya, tetapi minimal lokasi sudah dikuasai atau dikelola oleh masyarakat selama 5-15 tahun.

“Jadi disini ada tumpang tindih regulasi, disatu sisi belum ada izin, tapi disisi lain yang akan diberikan WPR lahan yang sudah dikelola minimal 5-15 tahun artinya yang sedang produksi,” ujarnya.

“Padahal WPR terlebih dahulu ditetapkan baru kemudian WPN, namun WPR sampai sekarang belum pernah ditetapkan?,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Humas PT.Antam Agus Setiyona belum bisa memberikan tanggapan perihal tersebut.

** Arip Ekon

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version