Bogor | Jurnal Inspirasi
Warganet kecewa dengan vonis 4 tahun terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Warganet pun meluapkannya dengan mengungkit Wali Kota Bogor Bima Arya yang jadi awal musabab dimana Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 melaporkan Habib Rizieq ke polisi.
Bima Arya yang pernah menjadi saksi dalam kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor itu dianggap menjadi salah satu yang memberatkan hukuman terhadap HRS dalam keterangannya di persidangan. Selain itu, Bima Arya juga merupakan pelapor dalam kasus yang bahkan menyeret Direktur RS Ummi Bogor itu.
Dalam kesaksiannya, Bima Arya menyatakan bahwa persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq itu tidak akan terjadi seandainya sejak awal pihak RS Ummi kooperatif. “Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada,” demikian petikan kesaksian Bima Arya Rabu, 14 April 2021 lalu.
Bima Arya juga mengatakan bahwa waktu itu HRS harus melakukan tes usap yang harus difasilitasi oleh pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor namun HRS menolak dan memilih melakukannya secara mandiri.
Warganet nampak geram beberapa waktu usai HRS divonis 4 tahun penjara. Seorang warganet di Twitter mengatakan bahwa Bima Arya tidak akan pernah tidur nyenyak atas apa yang pernah dilakukannya kepada HRS. “Kau tidak akan pernah tidur nyenyak atas apa yang pernah kau lakukan ini. Demi Allah kau tak akan pernah tidur nyenyak @BimaAryaS,” tulis seorang warganet dengan akun @WongSe***.
Sementara itu akun @NenkMo*** mengutip ungkapan pakar hukum Refly Harun bahwa Bima Arya akan mengukir sejarah sebagai orang yang memenjarakan HRS. “RETWEET jika setuju. BIMA ARYA. Pakar hukum Refly Harun menyebut bahwa Wali Kota Bogor BIMA ARYA akan masuk sejarah sebagai orang yang memenjarakan Habib Rizieq Shihab. Sebab, BIMA ARYA melaporkan Habib Rizieq ke polisi terkait menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor soal swab tes RS Ummi,” tulisnya.
Sindiran juga datang dari politikus Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya. “Puas dong @BimaAryaS. Tak perlu ditanyakan lagi lah Mas @EdiMahaMG,” cuitnya menjawab seorang warganet. “Bangga kau di dunia @BimaAryaS tapi kau tak bisa lari dari hukum Allah. Vonis HRS 4 tahun. Seluruh umat mendoakan semoga kau dapat balasan setimpal. Amiin,” tulis akun @aRaDa**.
** ass/bn