25.6 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Rampas Uang Belanja Ditengah Jalan, Satu Pelaku Ditangkap Warga

Rumpin | Jurnal Inspirasi

Erna (23), warga Kampung Pabuaran RT 03/05 Desa Kertajaya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor menjadi korban perampasan pada akhir pekan kemarin. Dia menceritakan saat itu sedang mengendarai sepeda motornya hendak berbelanja untuk kebutuhan dapur.

Namun di perjalanan korban diadang oleh dua orang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.

“Saya mau belanja keperluan dapur di warung dekat kantor Desa Kertajaya, di perjalan saya bersama keponakan saya berumur 7 tahun dicegat oleh dua orang pria mengendarai sepeda motor,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaku sempat menariknya hingga terjatuh di jalan kampung Bojonggede, Desa Kertajaya, pelaku langsung mengambil uang tunai RP. 500 ribu, dan handphone di dalam box motor.

“Satu orang pelaku turun dari motor sambil menanyakan alamat dan mengambil handphone di box motor dan uang tunai 500 ribu. Saya langsung berteriak meminta tolong, sambil menarik motor pelaku,” terangnya.

Lanjut Erna, melihat banyaknya warga yang berdatangan, pelaku langsung melarikan diri dengan berlari, sehingga saya tersungkur dan jatuh, karena tertarik oleh pelaku.

“Ada warga yang berdatangan dan kedua pelaku langsung kabur ke arah Desa Mekarsari, satu orang pelakunya ditangkap oleh warga yang mengejar, “tuturnya.

Sementara itu, Kanit Sabara selaku panwas Polsek Rumpin Ipda Ahmad mengatakan, Polsek Rumpin, setelah menerima laporan dari warga terkait kejahatan perampasan langsung mendatangi tempat kejadian.

Ahmad juga menjelaskan, satu orang pelaku sudah tertangkap oleh warga berinisial X, dan diserahkan ke Polsek Rumpin.

“Satu pelaku melarikan diri membawa barang berharga milik korban yaitu, handphone dan uang tunai RP. 500.000 ribu, satu pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh warga, “terangnya.

Lanjut Ahmad menambahkan, massa yang menangkap satu orang pelaku berinisial X sempat dipukuli dan membakar kendaraan sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku dan sependa motor kami bawa ke Polsek Rumpin, guna kepentingan penyidikan. Pelaku diancam pasal 368 tentang perampasan dan pengancaman atau dikenakan pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman kurungan penjara 9 tahun penjara, ” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles