Rumpin | Jurnal Bogor
Rumpin selain dikenal sejarahnya, Rumpin juga dari dulu hingga saat ini masih tidak bisa dihilangkan dengan cap area pertambangan dan galian C.
Di sejumlah titik masih ada beberapa galian yang dapat dijumpai, utamanya galian C yang membuat wilayah Rumpin penuh dengan polusi.
Belum lama ini Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Rumpin menegur pemilik galian C, di Kampung Wates, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin. Musababnya galian C tersebut banyak dikeluhkan masyarakan, karena menyebabkan jalan licin dan banyak sepeda motor terjatuh.
Danton satpol PP Kecamatan Rumpin Sopian menyampaikan, sudah banyak masyarakat yang mengeluh karena licin hingga banyak tanah merah tercecer dijalanan.
Ia juga mgatakan, waktu pertama surat teguran satu, tidak ditanggapi tetap buka galian, dan diteguran kedua ini akan kita berikan kembali karena tindakan dia SR selaku penanggung jawab di lokasi galian.
“Kami satpol pp, datang kelokasi untuk menegur kegiatan galian tanah merah, teguran ini merupakan yang kedua, dan yang pertama sudah kita berikan, “katanya.
Lanjut Sopian menambahkan, dalam upaya kami satpol PP Kecamatan Rumpin, dalam tindakan surat teguran ke tiga, nantinya penanganannya oleh satpol PP Kabupaten Bogor.
Galian tanah merah di Kampung Wates Desa Sukasari ini, meresahkan warga karena tercecernya tanah di jalanan sehingga banyak warga yang terjayuh dan tidak ada izin, “pungkasnya.
** Cepi Kurniawan