24.2 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Revisi RTRW Mandek di Dewan

Bogor | Jurnal Inspirasi

Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga kini masih mandek di DPRD Kota Bogor. Pasalnya, terdapat dua hal krusial dalam aturan itu yang dianggap perlu pembahasan lebih lanjut.

Pertama, lokasi perkantoran wali kota di kawasan Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Kedua, mengenai rencana kehadiran moda transportasi trem.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan bahwa poin yang paling dipertanyakan pada rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang RTRW itu diantaranya adanya lokasi perkantoran wali kota baru. Sebab, pada pansus periode sebelumnya, hal itu belum sempat dibahas.

“Ketika mau kita setujui untuk disahkan, ada pasal tentang adanya wilayah pusat pemerintahan Kota Bogor di Katulampa,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/6).

Sementara untuk trem, yang rencananya akan dihadirkan di Kota Bogor harus sesuai dengan aturan. “Jika memang arahan dari pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat. Kami ingin mendapatkan surat tertulis arahan tersebut,” kata Atang.

Atang menyatakan bahwa pertanyaan mendasar yang dilayangkan Banmus, yakni mengenai adanya beberapa pasal atau aturan, yang kemudian bertambah pasca hasil finalisasi persetujuan DPRD dengan Pemkot Bogor, yang terakhir kali pembahasan Pansus Raperda periode sebelumnya.

Sebab, sambung dia, pada dasarnya raperda ini disusun bersama antara Pemkot Bogor dan DPRD. Sehingga semua yang ada didalamnya harus mengacu pada proses penyusunan raperda agar tidak cacat hukum.

Sebelumnya, Banmus DPRD Kota Bogor memutuskan tidak mengesahkan rancangan perubahan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2011 tentang RTRW.

Dewan memberikan waktu untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melengkapi berkas berupa dukungan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles