Citeureup | Jurnal Inspirasi
Camat Citeureup Ridwan murka saat namanya dicatut oleh Sekretaris Desa Sukahati Antoni telah menandatangani izin lingkungan untuk keberadaan galian tanah di Tegal Jambu, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup. Ridwan mengatakan, dirinya baru mengetahui ada kegiatan Galian C di Desa Sukahati yang mengakibatkan korban jatuh.
“Saya berterima kasih kepada Jurnal Bogor yang sudah memberikan informasi keberadaan galian tersebut, tapi apa yang disampaikan oleh Sekdes perihal adanya arahan saya untuk membuat izin lingkungan cut and fill itu sama sekali tidak benar, ” tegas Ridwan kepada Jurnal Bogor di ruangannya, Rabu (2/6).
Menurutnya, kegiatan apapun yang ada di Kecamatan Citeureup harus sesuai prosedur yang berlaku Galian C ini jelas tidak mengantongi izin apapun, dan hanya mengantongi izin lingkungan saja, maka akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku. “Akan saya panggil Sekdes Sukahati yang berani mencatut nama saya dan saya pastikan hari ini saya akan panggil Sekdes Sukahati dan pengusaha galian tersebut, selanjutnya saya akan bersurat ke Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai penegak Perda untuk menutup galian tersebut,” jelasnya.
“Aktivitasnya saja saya baru tahu, apa yang disampaikan oleh Sekdes itu akan saya pertanyakan dasarnya nanti kepada dia, yang pasti keberadaan galian tanah di Desa Sukahati saya sama sekali tidak mengetahui keberadaannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Senin (31/5), Sekdes Sukahati Antoni saat dimintai keterangan perihal keberadaan galian tanah di Tegal Jambu menyampaikan bahwa sesuai arahan Camat Citeureup pihaknya mengeluarkan izin cut and fill saja dan untuk izin lintas pengusaha sendiri yang mengurus ke Kapolsek dan Koramil.
“Kata Camat kami (Dsa Sukahati) cukup mengeluarkan izin lingkungan saja, biarkan pengusaha yang mengurus izin lintas ke Polsek dan Koramil sendiri, jadi perihal jalan yang kotor dan timbul korban jatuh di teknis yang harus dipertanggung jawabkan oleh pengusaha galian tanah,” kata Antoni.
** Nay Nur’ain