Jakarta | Jurnal Inspirasi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki plat mobil khusus. Tidak sekedar ada logo DPR yang sebelumnya digunakan sebagai tanda bahwa kendaraan itu milik anggota dewan. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menjelaskan, pembahasan ini sebenarnya sudah pada periode sebelumnya. Namun ditindak lanjuti oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) saat ini. Jelasnya, juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Plat ini sama seperti kementerian dan lembaga lain yang punya nomor sendiri khusus baik Kemenhan, Bakamla, ada kementerian-kementerian lain yang memiliki nomor khusus,” jelas Sahroni, Sabtu (22/5).
Sahroni mengatatakan, plat ini bukan sebagai identitas mobil si anggota. Tapi identitas anggota dewan tersebut. Yang sudah disesuaikan dengan aturan yang ada. “Plat yang ada ini sebenarnya hanya untuk identitas anggota DPR yang memiliki Perpres 5 tahunan,” katanya.
Sehingga jika anggota tersebut tidak lagi menjabat atau bukan lagi sebagai anggota, maka plat tersebut akan dikembalikan ke negara.
Politisi Partai Nasdem ini juga menegaskan, bahwa plat itu bukan untuk gagah-gagahan anggota sehingga bisa melakukan kesewenang-wenangan seperti di jalan raya. Justru kata dia, dengan plat ini maka masyarakat dan DPR bisa menindak jika anggota itu ketahuan melanggar aturan.
“Jadi kalau tadi ada istilah mau melakukan kesewenang-wenangan, ya sehebat apa sih anggota DPR di jalan. Toh banyak juga plat nomor lain yang RS-RS itu seenak enak dewe,” katanya.
Lebih lanjut Sahroni menegaskan, plat khusus anggota DPR ini serupa juga dengan plat kedutaan. Maka adanya plat ini, menurutnya justru memudahkan masyarakat untuk memantau dan melaporkan jika anggota itu melanggar aturan berlalu lintas dengan memfoto atau video dan disebarkan. “Lempar ke Lambe Turah (salah satu akun medsos) beres itu,” katanya.
Sementara peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi) Lucius Karius, terkait plat khusus kendaraan anggota dewan mengatakan, hal itu tidak urgen. “Yang tidak penting kok dibikin aturan. Jadi bagi saya itu menunjukkan bahwa kebijakan ini memang tidak punya urgensi yang bisa kita lihat sebagai alasan untuk mengeluarkan aturan plat khusus wakil rakyat ini,” kata Lucius.
Maka dari itu, menurutnya plat khusus ini hanya aksesoris tapi tidak diperlukan. “Saya tidak melihat bahwa DPR perlu aksesori khusus untuk kemudian bisa dikenal di jalanan oleh polisi atau di tempat-tempat pertemuan dengan rakyat mereka,” katanya.
Malah menurut Lucius Karius, itu hanya menjadi aksesoris agar anggota itu dikenal. Padahal lanjut dia, wakil rakyat harusnya dikenal karena kinerjanya. Maka ia berasumsi, plat khusus itu hanya agar dikenal rakyat pemilih saja.
** ass/viva