25.8 C
Bogor
Saturday, October 19, 2024

Buy now

spot_img

Pengalihan Anggaran BST, Ahmad Kosasih: Apapun Dalihnya Tidak Diperbolehkan

Klapanunggal | Jurnal Inspirasi

Camat Klapanunggal Ahmad Kosasih langsung mengumpulkan aparat Pemerintah Desa  Klapanunggal, beserta pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT dan RW), Senin (19/04). Upaya ini menyikapi adanya pemberitaan potongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos).

Pada klarifikasi yang dilakukan Pemdes Klapanunggal, bertempat di aula Desa Klapanunggal Ahmad Kosasih mengatakan, apapun dalihnya pengalihan dana BST kepada diluar penerima KPM itu tidak diperbolehkan. Apalagi pengalihan BST senilai Rp 600.000 menjadi Rp300.000, sekalipun tujuannya baik untuk dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan atau miskin.

“Aturannya tidak diperbolehkan, yang lebih kami sayangkan lagi kenapa tidak koordinasi kepada Muspika jika ingin mengambil langkah pengalihan anggaran BST tersebut,” tegas Camat.

Menurutnya, sekarang kasus ini sudah sampai ke Polres Bogor, KPM sudah melaporkan perihal pemotongan anggaran tersebut kepada pihak berwajib. “Jadi silakan diselesaikan jika bisa secara kekeluargaan. Kembalikan uang KPM yang melaporkan ke Polres, dengan warga tersebut melaporkan sama dengan tidak menyetujui adanya pengalihan BST tersebut kepada warga yang lain, jadi niat baik harus disertai dengan cara yang baik, jangan niat baik jadi malapetaka,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasie Kesra Desa Klapanunggal Asep mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya aturan jika BST dari Kemensos tidak boleh dialihkan kepada yang tidak mendapatkan. “Saya berani tekan kan jika yang menerima anggaran pengalihan tersebut benar-benar warga yang tidak pernah mendapatkan bantuan apapun,” kata dia.

“Kami siap pasang badan jika memang harus diperiksa, karena uang yang dikumpulkan dari KPM dan dialihkan kepada warga yang tidak mampu lainnya benar adanya, hanya saja kami akui memang ketidaktahhuan kami perihal aturan BST, kedepannya kami akan intens komunikasi dengan Muspika,” kata Asep.

Ia menjelaskan, tidak semua KPM memberikan sebanyak Rp 300 ribu. “Ada yang 50 ribu, ada yang 100 ada yang tidak sama sekali, karena memang tidak ada paksaan tapi memang kami arahkan karena kita juga membentuk koordinator untuk itu,” kata dia.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles