Cileungsi | Jurnal Inspirasi
Masyarakat Bogor Timur (Botim) sudah siap untuk pemekaran Daerah Otonomi Baru. Hal ini disampaikan Alex Slamet Riyadi, Sekjen Presidium Bogor Timur sebelum pemberangkatan ke Kantor DPRD Provinsi Jabar untuk mengawal jalannya persetujuan bersama Bogor Timur sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), Jumat (16/04).
Alex menjelaskan, DPP Presidium Bogor Timur sudah menyiapkan pemberangkatan menuju DPRD Provinsi Jawa Barat, sesuai arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor dan hasil rapat dengan Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, bahwasanya perwakilan yang ikut menyaksikan persetujuan bersama ini harus menjaga program kesehatan (prokes).
“Dalam hal ini kita sudah menyampaikan kepada warga masyarakat Bogor Timur yang tidak ikut menyaksikan, untuk bisa memahami karena terbatas dengan prokes ini, jadi dipilih beberapa perwakilan-perwakilan dari unsur masyarakat,” jelasnya.
Menurut Alex, sidang paripurna persetujuan bersama Bogor Timur sebagi CDPOB dijadwalkan jam 2 siang. “Insya Allah bisa selesai dalam 2 jam setelah dimulainya sidang paripurn” ujarnya.
Dalam pemberangkatan DPP Presidium Bogor Timur menuju kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, secara terdata ada 100 orang partisipan yang akan ikut menyaksikan peristiwa ini. “Mungkin ketua ormas yang ikut hadir, bisa bertanggungjawab atas kehadiran mereka,,” ucap Alex.
Walau terlihat antusias dari banyak desa yang ada di Bogor Timur terkait pemekaran ini, namun tak semua kepala desa (kades) bisa menyaksikan langsung sidang paripurna ini. “Kades yang domainnya bukan pengurus DPP presidium Bogor timur, Sekda Kabupaten Bogor menyarankan untuk menyaksikan rapat paripurna melalui live streaming yang disediakan saja,” tutur Alex.
Lanjut Alex, DPP Bogor Timur berharap, pasca persetujuan bersama ini, tidak sampai satu Minggu, Gubernur Jawa Barat sudah melayangkan pengajuan kepada Pemerintah Pusat.
“Karena beliau (Gubernur) juga sudah menyampaikan dalam surat untuk persetujuan bersama, jika Bogor Timur layak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di dalam persyaratannya, jadi tidak ada lagi hal-hal yang mengganjal ataupun kekurangan baik secara administrasi ataupun ketika dilayangkannya pengajuan kepada pemerintah pusat,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain