28.1 C
Bogor
Tuesday, November 26, 2024

Buy now

spot_img

Duh, Ribuan Guru Honorer Belum Gajian

Bogor | Jurnal Inspirasi

Malang nian nasib ribuan guru honor di Kota Bogor. Pasalnya, sudah tiga bulan honor mereka belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Alhasil, perwakilan guru honorer pun mendatangi Komisi IV DPRD untuk untuk meminta ‘pertolongan’ pada Rabu (7/4).

Purwita, salah seorang guru honorer di SDN Pondok Rumput mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji selama tiga bulan cukup ‘mencekik’ mereka lantaran banyak kebutuhan yang tak mampu tercover. “Ada rekan kami yang sampai diusir dari kontrakan, dan ada juga yang rumahnya sampai disegel karena menunggak. Urusan perut kan tidak bisa ditunda,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/4).

Apalagi, kata Purwita, pekan depan sudah memasuki bulan Ramadhan, dimana harga bahan pangan mulai mengalami kenaikan. “Ya, kami berharap pekan ini honor dapat segera dicairkan. Tapi kami sudah pasrah saja. Ada sekitar seribu orang yang belum gajian,” ungkapnya.

Purwita mengaku bahwa keterlambatan pembayaran honor paling lama baru terjadi pada tahun ini. Bila sebelumnya, sambung dia, keterlambatan hanya sebulan hingga dua bulan. “Kalau untuk honor guru honorer yang berasal dari APBN sudah cair pekan lalu. Tapi untuk yang berasal dari APBD belum,” ucapnya.

Purwita menjelaskan bahwa honor tiap guru berbeda tergantung dari masa kerjanya. “Untuk yang masa kerjanya 10 tahun ke atas bisa Rp2 juta. Sedangkan 10 tahun ke bawah Rp1,5 juta,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV, Ence Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan rapat terakhir dengan Disdik, tertundanya pembayaran honor guru honorer lantaran adanya peralihan sistem keuangan dari SIMRAL ke SIPD.

“Permasalahannya itu yang jadi penghambat. Mudah-mudahan pekan ini bisa dicairkan. Kalau tidak, kami akan mendorong lagi agar hak guru bisa diselesaikan,” kata Ence.

Kata Ence, seharusnya pemerintah membuat sistem keuangan yang tidak terlalu menyulitkan, sehingga bisa memicu permasalahan baru. “Sebenarnya bila membuat aturan itu simple saja, asal tak melawan hukum. Jangan dibuat terlalu sulit,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Disdik, Hanafi mengatakan bahwa keluhan para guru honorer sudah ditindaklanjuti, dan telah disampaikan kendalanya kepada Komisi IV. “Sebenarnya untuk BOS Kota Bogor sudah ada dan diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Tapi mekanismenya harusbtertuang dalam SIPD dan pergeseran,” ucapnya.

Pemkot, kata dia, menggunakan sistem SIPD lantaran adanya regulasi yang mengatur hal itu. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 12, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 dan 90 Tahun 2021 tebtang sistem pemerintah daerah. “Dan itu berlaku se-Indonesia,” katanya.

Hanafi berharap, dalam waktu dekat ini honor para guru dapat segera dicairkan. “Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dicairkan, karena sudah diajukan ke keuangan,” tukasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles