Caringin | Jurnal Inspirasi
Petugas Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mendapati adanya lahan kehutanan di Blok Pasir Ipis, Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, diduga diserobot pemilik villa. Hal itu diketahui setelah petugas dari TNGGP mendatangi lokasi villa yang diketahui milik warga asal Korea, Senin (15/3) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan TNGGP wilayah III Bogor, Dadang Suryana mengatakan, pada saat melakukan peninjauan ke lokasi villa yang berada di Blok Pasir Ipis, Desa Tangkil, pihaknya menduga ada lahan kehutanan yang diserobot. “Kita ambil kesimpulan sementara adanya kemungkinan lahan kehutanan yang masuk ke area villa,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (22/3).
Dugaan penyerobotan lahan TNGGP oleh pemilik villa, lanjut Dadang, diketahui dari titik gerbang tembok yang ditandai tapal batas kehutanan, hingga jalan desa dan jalur patroli menuju lokasi villa. “Fakta di lapangan, sebagian lahan villa tersebut masuk dalam patok batas Taman Nasional,” paparnya.
Mengetahui adanya dugaan penyerobotan lahan milik TNGGP tersebut, LSM Penjara akan melakukan somasi kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor, Bangbang Feri mengungkapkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya, banyak lahan kehutanan yang diserobot dan dikuasai warga di Desa Tangkil.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian dan analisis atas kasus penjualan tanah garapan atau milik negara Eks PTP XI, telah mengantongi subjek hukum atas keluarnya SHM pada IX bidang tanah yang berada di Desa Tangkil. “Tapi produk SHM lahan tersebut berada di objek Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin,” tegas Bangbang.
Dari fakta di lapangan dan data yang ada, sambung Bangbang, kuat dugaan tanah TNGGP yang masuk atau dikuasai warga negara asing asal Korea ini, diperkuat dengan atas nama pegawainya berinisial AT.
“Tapal batas kehutanan telah dilanggarnya sekitar 2 meter dan panjang 300 meter. Dimulai dari gerbang depan hingga ketempat villa,” imbuhnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) beserta perubahannya) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya. “Jadi sanksi pidana harus diberikan kepada siapapun dalam kasus ini,” tukas Bangbang.
** Dede Suhendar