26.9 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

DPRD Usut Galian PSU PT FS

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menyoroti galian tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) PT Ferry Sonnevile (PS) di Desa Tlajungudik, Kecamatan Gunung Putri. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, pihaknya serius untuk mengungkap adanya dugaan galian lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Desa Tlajungudik itu.

“Kalau pun aktivitas galian tanah itu memang sudah terjadi tentunya instansi terkait lainnya yang membidangi di situ termasuk kami DPRD akan mengintruksikan komisi terkait untuk menindaklanjuti,” tegas Rudy.

Mantan ajudan Menhan Prabowo Subianto itu mengatakan, pihaknya beserta eksekutif segera terjun ke lapangan lokasi PSU di Desa Tlajung Udik terbut. “Kami akan melibatkan intansi terkait untuk kunjungan ke lokasi, kalau memang kedapatan lahan aset Pemkab digali tentu akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-piha terkait,” katanya.

Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) itu menambahkan, langkah pihaknya tersebut akan melahirkan rekomendasi untuk lembaga eksekutif. “Dari kunjungan dan rapat koordinasi yang kami lakukan nanti itu akan muncul sebuah rekomendasi untuk pemerintah daerah. Kalau itu merupakan tindakan perbuatan melawan hukum, tentunya aparat penegak hukum nanti yang mengambil langkah,” tambahnya.

Politisi Partai Gerindra itu menerangkan, ada dugaan perbuatan melawan hukum apabila aset pemerintah daerah tersebut dilakukan penggalian ilegal. “Jelas, kalau memang itu aset pemerintah lalu tahapan perizinannya tidak ditempuh sesuau dengan prosedur yang berlaku dan dijual, bararti ada kerugian negara. Pada saat ada kerugian negara, DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi kepada eksekutif sebagai pemilik aset tersebut. Rekomendasi tersebut nanti silahkan diambil oleh aparat penegak hukum,” terangnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Adi Suwardi mengungkapkan, bahwa aktivitas galian di lahan PSU PT FS pada tahun 2018 lalu itu wajib diusut secara tuntas. “Saya pastikan itu bersama-sama. Pastinya disitu Kadus Dedi, kepala desa dan kecamatan, masa tidak tahu. Maka dari itu saya yang juga merupakan warga Gunung Putri ingin ini diusut secara tuntas,” tegas Adi.

Adi menjelaskan, aktivitas galian lahan juga wajib disertai oleh perizinan secara lengkap sesuai aturan yang berlaku di wilayah Bumi Tegar Beriman. “Kalau memang ada izin dari pemilik itu juga harus dilengkapi izin. Kalau galian C itu harus izin sesuai dengan Perda yang berlaku. Saya juga agak terusik ketika ada yang mengatakan oknum dewan. Saya ingin ini diusut tuntas biar terang benderang,” jelasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya juga akan melakukan inventarisir seluruh aset milik Pemkab Bogor. “Komisi II akan mengetahui dan mengamankan aset-aset Pemda baik yang sudah tercatat maupun belum. Kalau diperlukan, kami akan buat Pansus,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Iwan Setiawan juga menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap lahan PSU bekas galian tanah tersebut. “Menggali tanah milik Pemkab tersebut ada dugaan unsur pidana karena sama saja menjual aset milik pemerintah. Itu tidak boleh didiamkan,” tegas Iwan kepada Jurnal Bogor, Senin (15/3).

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor itu mengatakan, pihaknya berencana akan memanggil sejumlah instansi terkait atas adanya galian lahan milik Pemkab Bogor yang pada saat itu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Djuanda Dimansyah sebagai Camat Gunung Putri.

“Saya akan panggil. Ada dua kemungkinan yang dilakukan oknum pemerintahan yakni pembiaran alias tidak tahu adanya aktivitas galian tersebut atau justeru ikut menikmati hasil penjualan tanah tersebut,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu menerangkan, dirinya tidak akan tinggal diam atas pelanggaran yang merugikan pemerintah. “Harus diusut sampai tuntas karena itu aktivitas di aset Pemkab yang jelas memiliki keuntungan materil, apalagi kalau tidak masuk kas daerah tapi kantong pribadi. Bisa-bisa nanti, banyak aset yang dijual untuk keuntungan pribadi,” tegas Iwan.

Terpisah, Legal PT Ferry Sonnevile, Aripudin mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan kewajiban PSU termasuk lahan bekas galian tersebut pada tiga tahun yang lalu. “11,4 hektar sudah kami serahkan ke Pemkab Bogor pada tahun 2017 yang menerima Bupatinya Bu Nurhayanti. Lahan tersebut sudah sertifikat hak pakai pemda,” papar Aripudin.

** Noverando H

Previous article
Next article

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles