Jakarta | Jurnal Inspirasi
Publik dibuat geger dengan aksi koboi oknum polisi yang menembak mati 3 orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2). Salah satu korbannya adalah anggota TNI. Sedangkan di Medan, kasus pembunuhan terhadap dua wanita terkuak dilakukan oleh seorang oknum polisi bernama Aipda Roni Syahputra.
Peristiwa ini menambah panjang daftar pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian RI. Mirisnya, pembunuhan kali ini terjadi dalam kurun waktu yang cukup berdekatan yakni hanya berselang tiga hari. Yang di Medan, polisi membunuh dua wanita pada Senin, 22 Februari 2021. Usai membunuh dua wanita tersebut, Aipda Roni kemudian membuang mayatnya di lokasi terpisah.
Yang satu di Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Yang satu lagi di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai, tepatnya di wilayah Lingkungan Pasiran.
Untuk jasad wanita yang ditemukan di Perbaungan, diketahui bernama Riska Fitria (21 tahun). Saat jasadnya ditemukan, ia memakai kemeja hitam motif garis kotak-kotak dan celana hitam. Sedangkan mayat wanita yang ditemukan di Medan, mengenakan pakaian motif macan tutul, namanya Aprilia Cinta (16 tahun).
Baik Cinta maupun Riska Fitria sama-sama tinggal di Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Keduanya diketahui pergi bersama dari rumah masing-masing sebelum ditemukan mayatnya di lokasi terpisah.
Sementara itu, di Cengkareng, Bripka Cornelius Siahaan menembak mati tiga orang di Kafe RM. Mereka yang jadi korban tewas ditembak Cornelius adalah Martinus Riski Kardo Sinurat (anggota TNI AD /Keamanan RM kafe), Feri Saut Simanjuntak (pramusaji), dan petugas kasir bermarga Manik. Sedangkan satu korban luka adalah manager kafe bermarga Hutapea.
Aksi brutal ini berawal saat Cornelius datang sekitar jam 02.00 WIB bersama temannya yang bernama Pegi dan langsung memesan minuman. Karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, Cornelius ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp3.335.000.Â
Karena Cornelius tidak mau membayar, korban Martinus selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut. Namun tiba-tiba Cornelius mengeluarkan senjata api dan ditembakkan ke arah ketiga korban secara bergantian. Kemudian Cornelius keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil.Â
Kasus ini menuai sorotan dari Ketua Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane. Menurut Neta, polisi yang diduga sebagai pelaku penembakan layak dijatuhi hukuman mati dan Kapolres Jakarta Barat harus segera dicopot dari jabatannya.
Ada dua alasan kenapa Kapolres Jakarta Barat harus dicopot menurut Neta. Pertama, sebagai penanggungjawab keamanan wilayah dia membiarkan ada kafe yang buka hingga pukul 04.00, padahal saat ini tengah Pandemi Covid-19. “Kedua, Kapolres kurang memperhatikan prilaku anak buahnya hingga terjadi peristiwa brutal yang diduga dilakukan anak buahnya di wilayah hukumnya,” ujar Neta kepada Indozone.
Aksi brutal polisi koboi ini sangat memprihatinkan, kata Neta. Sebab, kasus tembak mati enam laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek saja belum beres, kini Polda Metro Jaya masih harus menghadapi kasus tembak mati tiga orang di Cengkareng. Parahnya lagi korban yang ditembak oknum polisi itu adalah anggota TNI.
“Untuk itu Polda Metro Jaya perlu bertindak cepat dan segera copot Kapolres Jakarta Barat yg bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” imbuh Neta.
Sementara Kafe RM sendiri termasuk kafe yang membandel saat PPKM untuk mencegah penularan Covid-19 yang mestinya tidak boleh dibuka hingga dini hari apalagi hingga subuh saat pandemi.
Kasat Pol. PP Jakarta Barat Tamo Sijanat mengatakan, pihaknya telah dua kali melakukan penindakan terhadap kafe RM. Sayangnya kata dia manajemen kafe itu tetap membandel buka usaha di tengah pandemi.
Kafe RM kata dia pernah didenda oleh Satpol PP Rp5 juta dalam sekali sanksi. Namun pemilik tidak juga kapok dan kafe hiburan itu tetap buka. Hingga kemudian pada Kamis dini hari, 25 Februari 2021 terjadi kasus penembakan di kafe tersebut.
“Ya buka itu. Sebenarnya udah dua kali kita tindak melanggar protokol kesehatan, dia kita tindak didenda Rp5 juta,” ujar Tamo, Kamis (25/2).
Tamo mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi penutupan 1×24 jam hingga denda administrasi maksimal sesuai pelanggaran kafe tersebut. Tamo menjelaskan setelah dilakukan penindakan dua kali namun kafe RM mengubah konsepnya menjadi restoran. Begitu pula dengan izin RM Kafe diubah.
** ass