Cibinong | Jurnal Inspirasi
Masih masuk zona merah Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pemerintahan yang dipimpinnya telah resmi melakukan perpanjangan PSBB yang kesepuluh.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor dimulai pada 9 hingga 22 Februari mendatang,” ujar Ade kepada Wartawan, Senin (8/2).
Ketua DPW PPP Jabar itu menerangkan, ada penguatan peran dalam perpanjangan PSBB yang tertuang pada Keputusan Bupati Bogor nomor:443/141/Kpts/Per-UU/2021. “Dalam perpanjangan ini agar peran Satgas mulai dari tingkat desa semakin aktif terhadap penanggulangan Covid-19,” terangnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode 2014-2019 itu menambahkan, pihaknya juga melakukan perubahan terhadap sejumlah segmen peraturan. “Untuk WFH tadinya 75 persen jadi 50 persen. Bukan hanya itu, pusat perbelanjaan atau toko juga jam tutup tadinya 8 malam menjadi 9 malam,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto memaparkan, perpanjangan PSBB wilayah Bumi Tegar Beriman itu implemantasi peraturan pemerintah pusat. “Perubahan tersebut berubah atas dasar Inmendagri nomor 3 tahun 2021. Oleh karena adanya instruksi tersebut maka Pemkab menindaklanjuti.Aturan teknisnya sudah diatur dalam Inmendagri tersebut terkait penganggaran, klasifikasi hingga jam operasi diatur didalamnya,” papar Rudy.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam yang tertuang dalam;
a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring/online;
c. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran;
e. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall/supermarket/minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB;
f. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
h. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
i. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50%.
Demikian pesan ini disampaikan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di level Desa & Kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, Tokoh Agama & Relawan lainnya.
** Noverando H