27.6 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Satgas Covid Bubarkan Acara Resepsi yang Gelar Jaipongan

Rumpin | Jurnal Inspirasi

Tim Gugus Tugas penanganan  Covid-19 Kecamatan Rumpin membubarkan kegiatan hajatan yang berlokasi di Kampung Parung Badak RT 03, RW 03 Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin yang digelar pada Minggu (7/2/2021). Pembubaran ini mengacu aturan PPKM yang diterapkan Pemkab Bogor.

“Pembubaran ini karena pihak penyelenggara  mengadakan hiburan Jaipongan yang mengundang kerumunan massa ditengah pandemi Covid-19, kata Camat Rumpin Rusliandy, Senin (8/2)

Acara tersebut kata dia, dilarang sesuai aturan tim Satgas tingkat Kabupaten Bogor. “Kami melakukan pendekatan, dan pemilik acara membuat pernyataan dan jika dikemudian hari melanggar akan ditindak tegas dari aspek hukumnya,” cetusnya.

Camat Rusliandy menjelaskan, kegiatan hiburan dilarang berdasarkan Instruksi Bupati sejak 5 sampai 9 Februari yang tidak membolehkan acara resepsi selama dua pekan. Namun apabila ada undangan sudah menyebar bisa koordinasi dulu ke tim Satgas.

“Terhitung hari ini ada Peraturan Kemendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro sudah ada perpanjangan, jadi dimohon kepada masyarakat jangan dulu ada kegiatan yang mengundang kerumunan,” tegasnya.

Sementara itu Sekdes Cidokom Sahrudin mengatakan, pihak desa sebelumnya memang tidak memberikan izin adanya resepsi bahkan adanya hiburan. “Pihak desa sudah melarang bahkan tidak memberikan izin untuk adanya hiburan saat resepsi karena bisa mengumpulkan orang banyak,” kata Sekdes.

Dia pun menyesalkan acara tersebut dan pihak desa melaporkan ke gugus tugas kecamatan. “Saya langsung lapor dan kemarin, Pak Camat, Kapolsek dan Koramil bersama Pol PP datang membubarkan hiburan itu kalau hajatannya gak dibubarkan, karena protokol kesehatan sudah dilaksanakan,” pungkasnya.

** Cevi

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles