31 C
Bogor
Tuesday, November 26, 2024

Buy now

spot_img

Kasus Taksi Online P21, Habib Bahar Disidang Lagi

Gunung Sindur | Jurnal Inspirasi

Kasus Habib Bahar bin Smith pada tahun 2018 kini mencuat lagi. Kasubdit 1 Keamanan Negara Polda Jabar telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejari Kota Bogor di Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Senin (25/1/2021). Pihak kepolisian menyatakan kasus tersebut telah P21, meskipun sang sopir taksi online dan Habib Bahar telah berdamai.

“Pada 29 Desember 2020 Kejaksaan Tinggi Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21 yang menyatakan bahwa perkara yang ditangani oleh Polda Jabar sudah dinyatakan lengkap,” kata Kasubdit 1 Kamneg Polda Jabar, AKBP Hendral Veno, kepada wartawan.

Pihak kepolisian mengatakan pada perkara ini merupakan delik murni. Sehingga penanganan perkara ini tetap lanjut sampai nanti hakim dipersidangan memutuskan. Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.

Hendral  mengatakan, bahwa pihaknya memberikan berkas ke Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur, terkait tahapan lanjutan kasus penganiayaan kepada Kejari Kota Bogor. “Hari ini kita tahap 2 penyerahan kasus Bahar bin Smith pasal 170 dan 351 dihadapan Kejati dan Kejari. Berkas diberikan di aula Lapas Gunungsindur,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendral, menjelaskan bahwa berkas sudah dilimpahkan dan kasus tersebut akan naik ke persidangan. Dalam perkara itu pun masih ada tersangka DPO Wiro. “Jadi perkara itu sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, karena sudah P21, dan hari ini kita serahkan berkas perkara dan barang bukti ada celana, handphone, baju terkait dengan korban,” tandasnya.

Sementara  Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M Ichwan Tuankotta menegaskan bahwa perkara kasus penganiayaan terhadap pengemudi taksi online seharusnya dihentikan. Ichwan menjelaskan bahwa pihak korban telah mencabut laporannya dan pihak terlapor juga sudah meminta maaf atas perbuatannya. Dengan demikian, lanjut Ichwan perkara tersebut dinilai tidak perlu dilanjutkan.

“Berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara yang dianggap lengkap oleh pihak Kepolisian ke Kejaksaan hari ini terhadap client kami Al Habib Bahar bin Smith, kami tetap bersikap bahwa dengan ditandatanganinya akta perdamaian,” ujarnya.

“Pihak pelapor juga sudah mencabut laporannya di Polda Jawa Barat, dan pihak terlapor juga sudah memberikan kompensasi yang kita buat, itu menunjukkan korban sudah berdamai dengan pihak terlapor,” sambungnya.

Menyikapi persoalan ini, Ichwan menilai bahwa pihak terkait mengabaikan peraturan Kejaksaan. “Sehingga kami menganggap bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian, pihak kejaksaan tidak mendengarkan peraturan kejaksaan. Dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, harusnya pihak Kejaksaan melihat ini,” tandasnya.

** Cepi Kurniawan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles