Bogor | Jurnal Inspirasi
Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat atas terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana, Jumat (8/1), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual, JPU menghadirkan saksi Junaedi untuk dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Saksi dan para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Salemba dan Lapas Gunung Sindur. Dalam persidangan, Junaedi menjelaskan, ia bekerja di PT Jakarta Medika akhir 2015 untuk membantu pencatatan pemasukan dan pengeluaran proyek rumah sakit di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dari Fikri Salim.
Kepada Ketua Majlis Hakim, Junaedi juga mengaku bahwa ia mengenal Fikri sejak 2016. Sedangkan dengan Rina pertengahan 2016 sejak pembangunan rumah sakit ketika transfer pertama, tapi tak pernah bertemu dengan bersangkutan.
Ketua Hakim lalu menanyakan dalam merekap pemasukan dan pengeluaran untuk biaya pembangunan Rumah Sakit Graha Medika atas perintah siapa. Selain itu, ditanyakan juga terkait proses pencairannya.
“Itu yang menyuruh saudara untuk menyalin pemasukan dan pengeluaran siapa?” kata Arya Putra Negara. “Fikri Salim, yang mulia,” jawab Junaedi. “Sebagian (menggunakan) kwitansi, sebagian transfer,” katanya.
Untuk pencairan uang, kata Junaedi melalui pengajuan terlebih dulu ke bagian keuangan atas persetujuan dari komisaris PT Jakarta Medika. “Kalau (pencairan) saya mengambilnya berupa cek dari Samsudin. Setelah konfirmasi ke Samsudin, Fikri Salim dan Mujianto mencairkannya,” tambahnya.
Kata dia, setiap bulan ia membayarkan untuk cicilan mobil, apartemen, kartu kredit dan kebutuhan lain Fikri Salim. Sedangkan Rina Yuliana ditransfer untuk perizinan rumah sakit, seperti Andalalin dan sebagainya.
Untuk bukti pencairan sejumlah kuitansi itu dibuat atas perintah Fikri Salim. “Begini yang mulai, saya terkadang buat kuitansi atas perintah Fikri Salim dengan tanda tangan saya sendiri, terkadang Fikri Salim sendiri yang mengurus dan tanda tangan sendiri,” ujar Junaedi.
Dalam persidangan, JPU kemudian memperlihatkan sejumlah bukti kuitansi dan transfer dalam berkas perkara dan dikonfirmasi kepada saksi oleh majelis hakim.
Junaedi merekap untuk biaya perizinan pembangunan rumah sakit pada 2017 tercatat Rp1 miliar lebih. Sejumlah uang tersebut ke Rina Yuliana, Fikri Salim dan lainnya.
Dalam persidangan, Fikri Salim melontarkan beberapa keberatan atas keterangan saksi. “Saya tidak pernah menyuruh untuk dia (Junaedi) menandatangani atas nama Rina, tapi suruh membuat atau mengeluarkan sesuai pengajuan yang dikirimkan,” ujar Fikri.
Tak hanya itu, ia keberatan bahwa semua uang yang dikeluarkan oleh Lucky Azizah itu sudah tanggung jawabnya. Hal itu dikarenakan komisaris PT Jakarta Media itu sudah menerima bukti pembayaran dan pekerjaan. “Jadi uang yang mengalir di dua rekening, walaupun di Junaedi, itu sudah tanggung jawab saya,” tegasnya.
Sementara Rina Yuliana menyampaikan keberatannya terkait transfer yang dikatakan Junaedi. “Ada yang mulia (keberatan). Yang pertama, bukan saya yang menghubungi Junaidi tapi Junaedi yang menghubungi saya. Yang kedua, saya tidak pernah minta NPWP atau surat untuk kelengkapan berkas kepada Junaedi,” ucap Rina.
** Fredy Kristianto