Home Edukasi Sekolah Tatap Muka tak Dizinkan Digelar Januari

Sekolah Tatap Muka tak Dizinkan Digelar Januari

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Sekolah di DKI Jakarta dilarang menggelar kegiatan belajar tatap muka dan masih tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021. Kebijakan itu diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik. 

“Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dikutip dari CNN , Sabtu (2/1).

Kendati begitu, Nahdiana menegaskan pihaknya tetap melakukan persiapan sekolah tatap muka, seperti pemenuhan fasilitas dan regulasi. Selain itu, ia juga mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan laman Siap Belajar untuk melakukan asesmen terhadap kesiapan sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran. 

Nahdiana mengatakan telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan rencana standar asesmen itu lebih akurat. “Proses ini telah kami lakukan sejak lama,” kata dia.

Hasil asesmen akan dijadikan dasar bagi Disdik  DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning, atau sekolah dengan kombinasi sekolah tatap muka dan daring.

Namun, Nahdiana juga menegaskan, terkait keputusan blended learning ini, para orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah.

Sebelumnya,pada 20 November lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kebijakan pembelajaran tatap muka akan mulai berlaku pada Januari 2021. Keputusan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Nadiem mengatakan keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah, pengan mempertimbangkan kondisi daerah terkait penularan virus corona.

DKI Jakarta sendiri saat ini masih menjadi daerah dengan tingkat penularan tertinggi di Indonesia dengan pertambahan mencapai 1.956 kasus pada Jumat (1/1). Total kasus di DKI hingga saat ini mencapai 185.691 kasus dengan 166.512 sembuh dan 3.308 meninggal dunia.

Persentase kasus positif berdasarkan jumlah tes atau “positivity rate” Covid-19 selama sepekan terakhir di angka 12,3 persen atau jauh di atas standar WHO sebesar lima persen.

** ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version