Jakarta | Jurnal Inspirasi
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein dicabut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan ini oleh Front Pembela Islam (FPI) dianggap bermuatan unsur politik dan perkara itu disebut chat fiktif. Namun pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku Polri siap menjalankannya. “Kita menghormati putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo, Selasa (29/12).
Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada hari ini. “Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini,” kata Suharno.
Suharno mengatakan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.
“Isi amar yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” kata Suharno.
Kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. “Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik,” tuturnya.
Dijelaskannya, kasus tersebut mencuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza. Kemudian Habib Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017. “Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3,” katanya.
Sementara pengacara Habib Rizieq, Munarman mengaku heran dengan sikap Majelis Hakim PN Jaksel tersebut. Keheranan yang dimaksud karena, Habib Rizieq sendiri telah terlebih dahulu mengajukan praperadilan. Namun, PN Jaksel lebih mendahulukan gugatan yang dilakukan oleh Febriyanto Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
“Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021. Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan?” ujar Munarman, Selasa (29/12).
Sehingga kata Munarman, putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut lebih bermuatan motif politik. “Putusan PN Jaksel ini lebih merupakan putusan dengan motif politik dan kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembantaian 6 Syuhada diungkap tuntas hingga ke para perencananya,” jelas Munarman.
Sementara tim advokasi Habib Rizieq juga menjelaskan hal tersebut dengan keterangan pers, Selasa (29/12),” Bahwa adanya pemberitaan yang menginformasikan adanya putusan praperadilan yang membatalkan SP3 Perkara Chat Fiktif Kilen kaml Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab, kami selaku tim Advokasi Habib Muhammad Rizieq Syihab menyampaikan hal-hal sebagal berikut:
Pertama, bahwa sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan informasi langsung dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai putusan tersebut; Kedua, bahwa dalam berita dari media disebutkan nomor register perkara atas permohonan atau putusan praperadilan PN Jaksel yang membatalkan SP3 sebagaimana tersebut diatas adalah No. 151/Pid.Prap/2020/PNJKT.SEL, yang hanya berbeda 1 (satu) nama register saja dari berkas perkara permohonan properadilan yang kaml ajukan atas penetopon Tersangka Kilen kami, yang juga kami daftarkan di pengadilon yang sama, yakni PN Jaksel pada tanggal 15 Desember 2020 dengan register perkara No. 150/ Pid.Prap /2020/ PN.JKT.SEL;
Lalu ketiga, bahwa terhadap perkara kami yang memilikl nomor register lebih kecil, dan didaftarkan lebih dulu, baru menerima surat panggilan sidangnya pada hari ini, Selasa, 29 Desember 2020, yang mana menjadwalkan sidang pada tanggal 4 Januari 2021, sedangkan atas perkara praperdilan No. 151/Pid.Prap/2020/PNJKT.SEL yang memillki nomor register lebih besar yang artinya baru didaftarkan setelah kami mendaftar, justru sudah disidangkan dan diputus pada tanggal 29 Desember 2020;
Keempat bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf a KUHAP menyatakan : Dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang berdasarkan ketentuan tersebut dan logika administrasi yang baik dan benar, sudah sepatutnya perkara kami yang memiliki nomor register lebih kecil dan didaftarkan lebih dahulu, di pengadilan yang sama, yakni PN Jaksel, disidangkan dan diputus lebih dahulu;
Kelima bahwa meskipun menurut hukum sidang praperadilan dilakukan secara cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP, namun tetaplah ada tahapannya sesuai hukum acara, seperti agenda pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pembuktian, pemeriksaan saksi dan/atau ahli, kesimpulan, dan terakhir putusan, belum lagi jika mempertimbangkan waktu surat panggilan sidang yang patut, adanya hari libur Natal dan Cuti Bersama pada tanggal 24-25
Desember 2020, adanya penundaan jlka pihak termohon tldak hadlr, ataupun hadir namun tanpa disertai kelengkapan administrasi seperti surat tugas atau surat kuasa dari institusinya, sehingga menurut kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan No.lS/lPid.Prap/2020/PNJKT.SEL yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, namun telah putus pada tanggal 29 Desember 2020;
Lalu keenam bahwa sudah barang tentu, setiap hal yang menyangkut kilen kami – bahkan seandainya jika klien kami menginjak semut sekalipun – akan mendapatkan sorotan media, atau ada pemberitaan atasnya, sehingga bagaimana mungkin terhadap Kasus Chat Flktlf yang duiu sangat ramai dan viral di media, sama sekali tidak pernah kami dengar berita pendaftaran permohonan, maupun jalannya persidangan perkara praperadllan SP3-nya, apalagi sidang praperadilan adalah sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, tidak boleh dijalankan secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik. Demikian keterangan tim advokasi Habib Rizieq yang ditandatangani M.Kamil Pasha, S.H. M.H, Wisnu Rakadita, S.H, M.H, Sumadi Atmadja, S.H, Hujjatul Baihaqi, S.H, Irvan Ardiansyah, S.H dan Hafidz Nurmansyah, S.H.
** ass