31.1 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Izin Operasi TPA Galuga Diperpanjang

Pembebasan Rekening Air Nunggu Pemkot

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Izin operasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, di Kecamatan Cibungbulang, akhirnya diperpanjangan sampai tahun 2025. Proses pembahasan pengajuan perpanjangan izin yang melibatkan empat komisi DPRD sudah selesai. “Izin perpanjangan operasional TPA Galuga yang akan dipakai untuk membuang sampah dari Kota dan Kabupaten Bogor tinggal menunggu pengesahan saja, dari sisi teknis semuanya sudah selesai dibahas,” kata Wakil Ketua Komisi A Irman Nurcahyan, Selasa (29/12).

Trian Turangga

Irman menjelaskan, beberapa syarat yang diminta warga tiga desa terdampak TPA masuk dalam klausul perjanjian perpanjangan operasional. “Perpanjangan untuk lima tahun kedepan, kemungkinan menjadi yang terakhir, karena kita menargetkan di masa perpanjangan izin Tempat Pembuangan dan Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Lulut Nambo (Luna) di Kecamatan Klapanunggal beroperasi,”ujarnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Trian Turangga membenarkan, izin perpanjangan TPA Galuga tinggal menunggu ditandatangani Bupati dan Wali Kota Bogor.Perpanjangan izin ini berlaku sampai 2025 mendatang.“Syarat yang diminta warga dari tiga desa terdampak TPA sudah kita masukan dalam klausul perjanjian,” tegasnya.

Namun ketika ditanya terkait aspirasi pembebasan tagihan rekening air bersih, Trian menjelaskan, persoalan itu tinggal menunggu kesanggupan dari Pemerintah Kota Bogor, tapi sebenarnya kata Trian, Perumda Tirta Kahuripan yang menyediakan air bersih kepada 1200 kepala keluarga di tiga desa sudah menurunkan tarif di bawah ketentuan.

“Tarif air bersih khusus untuk 1.200 rumah di tiga desa yang berada dekat TPA Galuga sudah murah. Namun, kalau untuk digratiskan kita masih menunggu keputusan dari Pemerintah Kota Bogor, kenapa ? karena permintaan itu ditujukan ke sana (Kota Bogor) artinya bukan gratis, tapi dibayar mereka (Kota Bogor-red),”katanya.

Trian pun membenarkan, perpanjangan izin operasi TPA Galuga merupakan yang terakhir, sambil menunggu TPPAS Regional Luna operasi. “Kita harapkan sih, sebelum izin perpanjangan habis TPPAS Luna sudah dioperasikan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan income berupa retribusi dari Kota Bogor, Trian menegaskan tidak, alasannya karena Kabupaten Bogor diperbolehkan membuang sampah bersama-sama di sana. “Kompensasi yang kita terima itu, lahan yang kita punya di sana kan kecil hanya 10 persen dari total luas lahan 38 hektar yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor,” tutupnya.

** Mochamad Yusuf

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles