31.1 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada buronan selama 11 tahun kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. “Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua Muhammad Sirat, saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Ia terbukti bersalah memalsukan surat jalan, surat bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang digunakan untuk dapat keluar masuk Indonesia (Jakarta-Pontianak). Hal ini dilakukannya guna mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dirinya atas kasus “cessie” Bank Bali.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara, namun ia kabur dan menjadi buron internasional sejak 2009. Vonis yang diterima Djoko Tjandra lebih besar dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum selama dua tahun penjara.

Upaya pemalsuan surat-surat itu, menurut Majelis Hakim, diyakini dilakukan bersama-sama dengan pengacara Djoko bernama Anita Kolopaking dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam vonis Djoko Tjandra.

Pertimbangan yang memberatkan Djoko adalah tindakannya yang dilakukan untuk melarikan diri, dan perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut.

Sebelumnya, Djoko Tjandra didakwa melanggar KUHP Pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Adapun dua terdakwa lain didakwa dengan pasal berlapis. Dalam sidang, jaksa penuntut umum mengungkap ragam pemalsuan surat yang dilakukan Djoko Tjandra, antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.

Beragam surat itu didapat Djoko Tjandra atas bantuan Brigjen Prasetijo Utomo. Surat-surat itu, ujar jaksa penuntut umum, dipalsukan untuk memuluskan upaya Djoko Tjandra yang kala itu berada di Malaysia agar bisa masuk ke Indonesia.

“Surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekomendasi kesehatan baik atas nama saksi Anita Dewi A Kolopaking ataupun atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra yang ditandatangani oleh dr Hambek Tanuhita juga merupakan surat keterangan yang tidak benar karena substansi surat tersebut bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya,” kata jaksa.

Sejauh ini belum ada tanggapan Djoko Tjandra atas dakwaan tersebut. Namun pada akhir September lalu, pengacaranya mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pembuktian selama persidangan. “Kita buktikan saja sangkaan terhadap DjokTjan (Djoko Tjandra) terkait surat palsu,” kata Krisna kepada wartawan, Senin, 28 September 2020.

Kasus Djoko Tjandra bergulir setelah buron selama 11 tahun atas kasus hak tagih Bank Bali ini melalui kuasa hukumnya Anita Kolopaking, mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, permohonan PK itu ditolak karena Djoko diwajibkan untuk hadir langsung dalam pengadilan.

Djoko kemudian meminta Anita mengurus keperluan kedatangannya dengan bantuan Prasetijo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dia lantas mengurus secara keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Corona.

Surat-surat itu dibuat atas nama Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra, dan seorang anggota Polri lain bernama Jhony Andrijanto.

Menurut jaksa, perbuatan Prasetijo, telah “mencoreng nama baik” kepolisian. “Penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum,” ujar jaksa.

“Mengingat terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memfasilitasi perjalanan seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri,” ujar jaksa kemudian.

Dalam sidang, jaksa mengungkap bahwa Prasetijo, dengan pesawat sewaaan, menjemput Djoko Tjandra untuk kembali ke Indonesia pada 6 Juni 2020, melalui Bandara Supadio di Pontianak lalu menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta.

Pada akhirnya Djoko Tjandra mengurus semua keperluannya di Jakarta untuk PK. Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga mengurus KTP serta paspor hingga akhirnya kembali lagi ke Malaysia lewat Pontianak.

Sidang juga mengungkap bahwa kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia tidak hanya sekali. Tercatat setidaknya ada 2 kali terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu masuk ke Tanah Air dengan bantuan Brigjen Prasetijo Utomo.

Peristiwa kedua kemudian tercatat pada 16 Juni 2020. Saat itu Djoko Tjandra ingin membuat paspor sehingga memerlukan surat-surat palsu yang sama yang sebelumnya diurus Prasetijo. Sementara itu, kasus Djoko Tjandra yang lain, yakni kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) akan segera disidangkan.

Dikutip dari kompas.com, Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengungkap pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (14/10). “Tugas selanjutnya, penuntut umum membuat surat dakwaan,” ujar Hari.

Dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di MA, Djoko Djandra diduga memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki sendiri telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 September lalu.

Dalam sidang dakwaan yang digelar bulan lalu, Pinangki didakwa menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jumlah tersebut hanya uang muka dari total US$ 1 juta atau sekitar Rp14 miliar jika Pinangki mampu membuat Djoko Tjandra terlepas dari hukuman dua tahun penjara kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Rencana Pinangki membebaskan Djoko Tjandra adalah dengan mengurus penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara Djoko berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi.

Jaksa menambahkan, Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa dan sebagai orang yang mampu melakukan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.

Di sisi lain, Djoko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya.

Bareskrim turut menetapkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka terduga pemberi suap dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebagai terduga penerima suap.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles