Caringin | Jurnal Inspirasi
Keberadaan Lingkung Gunung di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mendapat sorotan dari anggota dewan asal Daerah Pemilihan (Dapil) tiga, Heri Aristandi.
Politisi Partai Gerindra itu pun berjanji akan memanggil sejumlah pihak dalam permasalahan Lingkung Gunung, yakni Pemerintah Kecamatan (Pencam) Caringin, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
“Termasuk pemilik Lingkung Gunung pun akan kami panggil,” ungkapnya, yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor itu kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.
Namun, Heri minta agar DPKPP melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan Wilayah Ciawi, melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pengawas dengan memberikan tindakan berupa surat teguran. “Sebelum kami panggil, surat teguran satu sampai tiga sudah dijalankan pengawas UPT Tata Bangunan. Setelah itu dilimpahkan ke pihak Satpol PP,” jelasnya.
Selain permasalahan izin, lanjut Heri, terkait status lahan yang digunakan untuk pembangunan di lokasi Lingkung Gunung akan menjadi pembahasan Komisi 1. “Status tanahnya apakah dikelola Kelompok Petani Hutan (KPH) atau perorangan,” ujarnya.
Heri menilai, banyak hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, melalui dinas terkait untuk mengeluarkan perizinan di wilayah Pancawati, terutama terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin).
“Untuk destinasi wisata di Pancawati, kajian Amdal Lalin harus matang. Jangan sampai mengganggu arus Lalin masyarakat, terlebih di sekitar Pasar Cikereteg yang merupakan pintu masuk,” imbuhnya.
Sementara, melalui pesan WhatsApp, Irpan yang mengaku sebagai owner Lingkung Gunung mengakui jika tempat usahanya belum memiliki IMB. Alasannya, karena untuk pengurusan IMB biayanya mahal. “Kalau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sudah diurus,” akunya.
** Dede Suhendar