Bogor | Jurnal Inspirasi
Sebanyak enam Ketua Kelompok Kepala Sekolah (K3S) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana BOS 2016, 2017 dan 2018 disebut membagi-bagikan dana sebesar Rp9,8 miliar dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak setelah disepakati oleh Taufan Hermawan selaku Ketua K3S Kota Bogor bersama para terdakwa, H Gunarto, Basor, Dedi S, M Wahyu, Subadri dan Dede M Ilyas.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Cakra Yudha mengatakan bahwa perkara itu bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp69 miliar lebih, 2018 Rp70 miliar lebih dan 2019 Rp67 miliar lebih.
Dana tersebut salah satunya dipakai untuk pengadaan naskah soal ujian. Saat itu, terdakwa JR Risnanto yang merupakan kontraktor meminta menjadi rekanan penyedia penggandaan naskah soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor 2017 senilai Rp,22 miliar lebih.
“Taufan Hermawan, almarhum, selaku Ketua K3S Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan, tetapi bakal ada potongan untuk operasional sekolah,” ujar Cakra usai sidang di PN Tipikor Bandung, Rabu (18/11/2020).
Kata dia, pengadaan soal ujian dikoordinir oleh ‎Taufan Hermawan bersama-sama K3S tiap kecamatan, mengenai soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I hingga III pada semester genap. Kemudian, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 bagi sebagian besar SD Negeri yang menguras biaya hingga Rp22 miliar dari dana BOS.
“JR Risnanto melainkan hanya Rp12 miliar lebih. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 9,8 miliar lebih,” ungkapnya.
Kemudian selisih anggaran itu dibagikan ke sejumlah pihak. Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp2,5 miliar lebih, Gunarto‎ sebesar Rp399 juta lebih, H Basor sebesar Rp236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp255 juta lebih.
Lantas, kata dia, Subadri Rp389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp4 miliar lebih.
Lebih lanjut, sambung dia, berdasarkan audit Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat anggaran yang dikeluarkan Rp22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal selama 2017-2019 dikurangi penghitungan nilai wajar sebesar Rp4,9 miliar lebih.
“Hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian selama 2017 hingga 2019 sebesar Rp17,1 miliar lebih.
Diketahui, enam Ketua K3S yang menjadi terdakwa itu adalah H Gunarto, mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, H Basor PNS guru, ‎Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan dan Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur.
Fredy Kristianto