32.3 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Satpol PP Ciduk 11 Pelanggar Protokol Kesehatan

Bogor | Jurnal Inspirasi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Puskesmas Tanah Sareal melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di Pasar Jambu Dua pada Kamis (12/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut, petugas berhasil menjaring 11 orang pelanggar yang tak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Sebanyak 10 diantaranya langsung dikenakan denda, sementara satu lainnya memilih disanksi sosial.

“Dendanya Rp50 ribu. Kalau memilih sanksi sosial, mereka akan menyapu dan memunguti sampah di sekitaran lokasi,” ujar Kepala Satpol PP, Agustian Syah kepada wartawan.

Menurut Agus, sanksi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalan Penanganan Covid-19.

“Masyarakat harus paham virus corona masih ada, dan Kota Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK),” tegas mantan Camat Bogor Tengah itu.

Agus menegaskan, pihaknya akan menggelar operasi yustisi itu setiap harinya di tempat-tempat keramaian secara acak, demi menekan penyebaran Covid-19. Sebab, hingga saat ini Kota Bogor masih berstatus zona oranye (risiko sedang) penularan virus corona.

“Kami meminta agar masyarakat dan pelaku usaha tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab, saat ini vaksin yang paling ampuh adalah disiplin,” tukasnya.

Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles