Bogor | Jurnal Inspirasi
LPKSM dan LBH Panser yang berkantor di komplek Perumahan Budi Agung Jalan Perdana Raya X Nomor 5, Kelurahan Sukadamai, Tanah Sareal, Kota Bogor, melaporkan sekelompok debt collector ke polisi. LPKSM dan LBH Panser melaporkan debt collector tersebut agar masyarakat mendapat pelajaran.
“Memang tidak mudah mempertahankan hak, akan tetapi apabila ada pihak-pihak dengan kapasitas meragukan dan mencoba merampas hak masyarakat, maka pilihannya adalah mempertahankan sampai mati dan juru sita yang sah secara hukum adalah juru sita pengadilan yang membawa putusan sita dari pengadilan,” ujar Ketua LPKSM dan LBH Panser Andi Surya dalam keterangannya, Kamis (12/11).
Mengenai kronologis kejadian, sekelompok debt collector itu datang bergerombol ke kantor LPKSM dan LBH Panser, Rabu (11/11), sekitar pukul 17.00 WIB. Menggunakan 2 mobil dengan jumlah sekitar 8 orang, 6 orang masuk ke kantor dan 2 orang menunggu di luar. Mereka mengatasnamakan kepanjangan tangan dari U Finance dan Verena Finance berdasarkan surat kuasa yang mereka tunjukan ke Ketua LPKSM Panser Andi Surya.
Mereka meminta kendaraan milik konsumen yang menunggak, namun permintaan itu ditolak oleh Ketua LPKSM Panser Andi Surya. Argumen mereka mentok hingga mengamuk dan memukul ketua LPKSM Panser, walau hanya pemukulan ringan, Ketua Panser memutuskan melaporkan ke polisi yakni Polsek Tanah Sareal. Pihak polisi menyarankan agar visum di RSUD Kota Bogor dan BAP oleh unit Reskrim.
“Perbuatan mereka melewati batas kewajaran dan melanggar hukum,” jelas Andi Surya.
Kini, debt collector tersebut dicari pertanggungjawaban atas dasar laporan LPKSM dan LBH Panser. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP yakni Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
** ass