Ciawi | Jurnal Inspirasi
Pusat Pelatihan Manajemen Dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) Ciawi Bogor membuka saluran pengaduan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan baik oleh pihak internal PPMKP maupun mitra kerjanya.
Hal ini sebagai bukti kuat komitmen PPMKP untuk menciptakan pelayanan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi dan sebagai wujud komitmen penerapan Good Corporate Governance (GCG ) yang ditetapkan oleh pemerintah.
“ Kebijakan ini merupakan komitmen PPMKP sebagai unit pelaksana teknis (UPT) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian ( BPPSDMP). Kementerian Pertanian yang bertugas melaksanakan pelatihan, sebagai lembaga yang transparan dan bersih dalam penyelenggaraan pelayanan, “ ungkap Widianto Ketua Satuan Pelaksana Pengendalian Internal (Satlak PI) PPMKP, Selasa (20/10).
Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan bisa melaporkannya dengan SMS atau pesan Whatsapp melalui nomor +6282211802727 dan email wbsppmkpciawi@gmail.com
Widianto menjelaskan ruang lingkup pengaduan WBS tersebut meliputi korupsi, suap, konflik kepentingan, pencurian, kecurangan, penyimpangan atas Laporan keuangan serta pelanggaran hukum dan aturan.
Laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim independen yang akan memproses setiap aduan dengan penuh integritas dan akan meneruskan laporan kepada Kepala PPMKP atau apabila diperlukan akan meneruskan kepada atasan yang berwenang dalam hal ini Kepala BPPSDMP apabila ada dugaan pelanggaran dilakukan pejabat di PPMKP.
“ Tim independen bekerja senyap, tanpa suara dan hanya Kepala PPMKP dan Ketua Satlak PI yang mengetahui siapa yang menjadi anggota tim tersebut. Tentunya anggotanya telah teruji memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi, “ tegasnya.
Kata Dia pelapor tak perlu khawatir kerahasiaan jatidiri sebagai pelapor akan diketahui , karena PPMKP menjamin kerahasiaan data pelapor Whistleblowing System (WBS) tersebut. Selain itu PPMKP juga memfasilitasi laporan anonim.
“ PPMKP menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang diadukan kepada pihak manapun,” jelas Widianto
Namun laporan dugaan pelanggaran tersebut hendaknya memenuhi persyaratan yakni mengandung unsur 5W + 1H, yaitu What (apa), Who (siapa), When (kapan), Where (dimana), Why (kenapa) dan How (bagaimana)
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan saluran ini selain untuk pengaduan juga sebagai sarana memberikan masukan dan saran terbaik untuk PPMKP.
“Silakan dimanfaatkan saluran ini oleh masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terbaik untuk PPMKP yang lebih terpercaya, “ ucapnya.
** Rizky/Regi/PPMKP