27.1 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Ada 5 Tuntutan dari ANAK NKRI

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Elemen masyarakat yang tergabung Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI yakni Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (13/10).  Aksi mereka berlangsung damai dari awal hingga selesai. 

Dalam aksi tersebut mereka mengusung lima tuntutan umat kepada pemerintah dan DPR, lewat spanduk yang dipasang besar-besar di mobil komando. Tuntutan pertama FPI cs adalah menolak Rancangan Undang-undang (RUU) HIP/BPIP dan tangkap inisiatornya. Kedua, bubarkan partai makar terhadap Pancasila. Ketiga, mendesak MPR segera memakzulkan Presiden Jokowi. Kemudian menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan batalkan Perppu Corona.

Perwakilan FPI DKI Jakarta, Ustaz Salman Al Farizi, mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja yang telah ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat merupakan ulah eksekutif, bukan hanya legislatif atau DPR saja.

“Beberapa waktu lalu sama kita saksikan sebagian kawan kita, buruh, mahasiswa, mereka menuntut menggagalkan Omnibus Law. Bukan hanya kesalahan oleh legislatif, tapi biangnya adalah eksekutif. Maka kita meminta Bapak Jokowi mundur,” seru Salman dalam orasinya di aksi yang digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).

Omnibus Law yang ditolak itu produk legislasi yang telah memicu kontroversi dan penolakan dari berbagai elemen, mulai dari buruh, mahasiswa, Ormas Islam dan tokoh agama, hingga para akademisi. Mereka yang menolak menyebut Omnibus Law Cipta Kerja sebagai produk legislasi yang lebih condong berpihak kepada korporasi dan meminggirkan hak-hak rakyat, terutama buruh.

Presiden Jokowi telah merespons berbagai penolakan itu dengan menyarankan agar disalurkan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat yang menolak, kata Jokowi, bisa mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan telah dibolehkan pulang ke Indonesia setelah melalui proses pencekalan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi. Kabar kepulangan Rizieq juga diumumkan lewat rilis yang keluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI, Selasa (13/10) dan dibenarkan Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro. Dalam keterangan di dalam rilis itu disebutkan, Rizieq telah siap memimpin revolusi untuk menyelamatkan Indonesia selepas pulang.

“Insya Allah, IB-HRS akan segera pulang ke Indonesia utk memimpin revolusi selamatkan NKRI. Allahu Akbar !!!” demikian tertulis dalam rilis tersebut.

Sementara itu, Sugito belum dapat memastikan kapan Rizieq dipastikan bakal pulang ke Indonesia. Namun, pihaknya terus melakukan upaya agar Sang Imam Besar bisa pulang dalam waktu cepat. Menurut dia, kepulangan Rizieq saat ini masih terganjal oleh proses administrasi di otoritas Pemerintah Arab Saudi, seperti passport, pembelian tiket, dan penjadwalan pulang ke Indonesia dan tengah diurus oleh pengacaranya di Arab Saudi.  

“Kalau yang setahu saya dari dulu teknis administrasi di Saudi. Jadi kan, mengenai paspor, dia kan belum bisa keluar dari Saudi,” katanya.

Hingga saat ini, Rizieq terhitung telah tiga tahun berada di Arab Saudi sejak meninggal Indonesia April 2017 silam. Rizieq pergi ke Arab Saudi seminggu sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi bersama Firza Husein.

Pada Desember 2019, Rizieq menuding statusnya yang tidak bisa pulang ke Indonesia karena ada negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi atas alasan keamanan. “Pertanyaannya kenapa saya belum bisa pulang karena saya masih dicekal oleh pemerintah Arab Saudi dengan alasan keamanan atas permintaan pemerintah Indonesia. Karena itu saya minta pemerintah Indonesia akhiri kebohongan di tengah kehidupan berbangsa bernegara,” ucap Rizieq, Desember silam.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles