28.1 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Habib Bahar Menang Gugatan

Gunung Sindur | Jurnal Bogor

Persidangan Habib Bahar Bin Smith belum inkrah yang digelar Senin (12/10) di Pengadilan Tata Usaha (PTUN)  Bandung , meskipun sudah memutuskan hasil semuanya Habib Bahar menang gugatan. Hal itu masih menunggu putusan dari Kemenkum HAM menunggu mengajukan banding atau tidak.

“Keputusan sudah dibacakan, tapi belum menyatakan pihak Kemenkum HAM terima atau banding, kalau terima berarti bebas, tapi kalau banding ada proses lagi,” kata Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto saat dikonfirmasi, Senin sore (12/10).

Mujiarto juga menambahkan, untuk putusan sudah dibacakan hanya belum inkrah saja masih ada tahapan lain selama 14 hari pihak tergugat bisa melakukan banding juga.

“Jadi belum ada keputusan final, inilah proses hukum kita seperti ini dan kalau sidang tadi yang hadir hanya kuasa hukum, dan tergugat tetap di lapas dikuasakan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, M Ichwan Tuankota menjelaskan, hasil persidangan bahwa dikabulkan seluruhnya dan PTUN menyatakan SK yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor tidak sah.

“Atas hal ini akibatnya bahwa yang sah asimilasi Lapas Pondok Rajeg, sehingga atas penangkapan Habib Bahar bisa dicabut, dan karena SK dicabut dianggap tidak sah, harusnya Habib Bahar bisa dibebaskan,” kata Ihwan.

** Cepi Kurniawan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles