Jakarta | Jurnal Inspirasi
Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyebut pemerintah belum mempertimbangkan opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja. Meski demikian, sejumlah kepala daerah mulai menyuarakan pencabutan UU tersebut.
“Aspirasi publik didengar, tentu dihargai, tapi opsi Perppu belum dipertimbangkan. Jadi saat ini yang paling mungkin adalah jalur konstitusional, judicial review, bagi yang keberatan silakan ajukan ke MK,” ucap Donny kepada wartawan, Kamis (8/10).
Donny menjamin pemerintah akan mengikuti apapun putusan MK terkait UU Ciptaker. Ia juga memastikan aturan turunan UU Ciptaker melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden akan segera diselesaikan untuk mempercepat implementasi UU. “Pasti akan segera diselesaikan agar iklim investasi membaik dan menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan rakyat,” tuturnya.
Donny mengimbau agar massa penolak UU Ciptaker yang melakukan aksi tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak merusak fasilitas umum. Ia mengingatkan ada proses hukum yang harus diikuti jika ditemukan tindak pidana di tengah massa aksi tersebut. “Kalau demo damai dan tidak merusak itu bagian dari demokrasi. Tapi kalau sudah vandalisme, merusak fasilitas umum, merugikan masyarakat tentu ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar,” katanya.
Sebelumnya setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Jokowi menerbitkan Perppu lantaran keberadaan UU Ciptaker itu dinilai tak diinginkan masyarakat Indonesia. Kini, desakan Perppu muncul dari sejumlah kepala daerah. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu dan mencabut UU Ciptaker. Ridwan Kami mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Surat bernomor 560/4395/Disnakertrans itu diteken pria yang akrab disapa Emil pada Kamis (8/10).
Emil mengatakan surat ini dikirimkan lantaran ada rekomendasi dari perwakilan serikat buruh. Bila sesuai rencana, surat ini akan dilayangkan ke Istana, Jumat (9/10). Surat itu beredar di akun twitter @Gilang_Mahesa yang diunggah hari ini pukul 14.31 WIB. Kepala Sub Bagian Pelayanan Media Pemprov Jawa Barat Asep Yudi pun sudah memastikan keabsahannya. “Iya, itu surat yang dibacakan Pak RK di depan massa demonstrasi tadi,” kata Asep.
Dalam suratnya Emil, sapaan Ridwan Kamil, menyampaikan aspirasi serikat buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja. “Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU),” demikian bunyi paragraf kedua surat RK, Kamis (8/10). Emil juga meneken satu surat lain bernomor 560/4396/Disnakertrans, yang juga berisi penolakan terhadap UU Ciptaker.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menemui perwakilan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (8/10). Dalam pernyataannya, Sultan berjanji memfasilitasi aspirasi para buruh tersebut ke Pemerintah Pusat. “Saya bisa memfasilitasi aspirasi buruh, dengan mengirim surat kepada Presiden,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Nantinya, surat berisi aspirasi para buruh itu akan ditandatangani langsung oleh Gubernur sebelum dikirimkan ke Presiden Joko Widodo. Selain itu, Sultan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para buruh yang bantuannya belum bisa dicairkan atau diterima.
“Demikian juga menyangkut masalah peningkatan kesejahteraan buruh lewat aktivitas koperasi yang memungkinkan di antara perusahaan-perusahaan itu bisa ditingkatkan,” sambungnya. Sementara itu Juru Bicara MPBI DIY, Irsad Ade Irawan juga membenarkan bahwa Sultan akan menyampaikan aspirasi mereka ke Presiden.
“Gubernur DIY akan mengirimkan pernyataan sikap MPBI DIY kepada Presiden RI yang berisi Pencabutan UU Cipta Kerja,” tegas Irsad melalui pernyataan tertulisnya.
Selain itu, lanjut dia, Sultan juga akan membantu MPBI DIY dalam pembentukan koperasi di tingkat pabrik maupun tingkat Provinsi. Sedangkan dalam penetapan Upah Minimum, Irsad menambahkan, Gubernur akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat.
Begitu juga dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ketika mendatangi lokasi Halte Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Kamis (8/10) malam. Halte bus tersebut sempat dilalap api di tengah demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja. Setelah melihat ke lokasi halte yang hangus, Anies menemui para mahasiswa dan pedemo yang mengikuti unjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law.
Kepada para pedemo, Anies mengatakan memberikan aspirasi adalah hak semua orang. Oleh karena itu, ia mengatakan bakal meneruskan aspirasi tersebut. Ia tak merinci bakal diteruskan kemana aspirasi tersebut. Ia hanya meminta para mahasiswa untuk terus menegakkan keadilan karena hal tersebut adalah hak masyarakat. “Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tadi jadi aspirasi besok kita akan teruskan aspirasi itu. Besok disampaikan,” janji Anies di hadapan massa aksi.
“Besok akan kita lakukan pertemuan itu jadi saya apa yang tadi disampaikan besok akan diteruskan dan teman-teman sekalian ingatlah bahwa yang namanya menegakkan keadilan kewajiban kita semua dan anda semua sedang menegakkan keadilan,” imbuhnya.
Anies mengatakan bakal menyampaikan aspirasi para pedemo di pertemuan para Gubernur se-Indonesia. Namun, Anies kembali tak merinci bentuk pertemuan tersebut. “Semua aspirasi yang tadi disampaikan akan diteruskan. Besok akan ada rapat semua gubernur besok kita akan teruskan,” ujar mantan Mendikbud tersebut.
Di akhir pernyataan dengan mahasiswa, Anies pun mengajak para pedemo dan mahasiswa untuk menyanyikan lagu Bagimu Negeri. Diketahui, Anies merupakan Ketua Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Anies juga tergabung sebagai satgas Omnibus Law yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019. A
** ass