Serukan Mosi Tidak Percaya ke DPR dan Pemerintah
Bogor | Jurnal Inspirasi
Ratusan mahasiswa Universitas Pakuan Bogor bersama dengan Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) akan menggelar aksi demontrasi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/10). “Tujuan demontrasi jelas bahwa sikap kami adalah memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR – RI,” ujar Presiden Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor, Ramdhani, Rabu (7/10).
Dia menjelaskan, dalam surat pernyataan sikap mosi tidak percaya dikeluarkan oleh BEM – KBM Universitas Pakuan Bogor menyatakan bahwa, didalam poin – poin Omnimbus Law UU Cipta Kerja dinilai banyak menyengsarakan rakyat yang garis besarnya dalam klaster pendidikan, lingkungan, dan salah satunya adalah klaster ketenagakerjaan.
Ramdhani menjelaskan alasan mengapa lokasi demontrasi dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta karena Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan di rapat paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Sehingga ada waktu sebelum satu bulan untuk Presiden Jokowi membatalkannya melalui Perppu.
Undang – Undang sapu jagat itu terdiri dari 900 halaman, 15 bab, dan 185 pasal, namun ada sejumlah pasal yang menjadi kontroversial dalam Omnimbus Law UU Cipta Kerja ini.
Dikalangan masyarakat beredar dua belas point alasan mengapa undang – undang ini wajib ditolak, namun DPR – RI melalui akun Instagram resminya @dpr_ri telah meluruskan bahwa 12 point tersebut merupakan hoax.
Namun Ramdhani kembali berpendapat “Saya rasa yang justru membuat hoax adalah DPR RI itu sendiri. Kenapa? Pertama, karena paripurna yang tadinya di tanggal 8 mengapa jadi di tanggal 5. Lalu kedua, beberapa kajian akademis, pakar hukum, mahasiswa dan beberapa NGO ( Non – Governmental Organization ) sudah menyerahkan kajiannya terkait UU ini dan akan dikabulkan padahal tidak,” ungkapnya.
Menurut Ramdhani, pengesahan RUU menjadi UU yang dinilai merugikan masyarakat ini akan terus berlanjut mendapat penolakan untuk kedepannya. Karena masyarakat telah banyak kecolongan, contohnya seperti saat pengesahan RUU KPK dan RUU Minerba.
Herninda Febiola [MG]