Jakarta | Jurnal Inspirasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga posisi 7 September 2020 mencapai Rp884,5 triliun dari 7,38 juta debitur.
Rinciannya kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan nilai Rp360,6 triliun. Sementara 1,56 juta non UMKM memperoleh keringanan kredit senilai Rp523,9 triliun.
Sedangkan realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan (PP), hingga 8 September 2020 telah mencapai Rp166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.
“OJK juga mendukung program pemerintah dalam PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan (SJK) baik dalam menggerakkan roda perekonomian melalui dukungan pembiayaan pada usaha bersifat padat karya dan atau memiliki multiplier effect yang tinggi serta berperan menyalurkan program bansos kepada masyarakat,” ujar Wimboh dikutip dari Sindonews, Kamis (24/9).
Dia melanjutkan, OJK juga melakukan pemantauan dan asesmen terhadap perkembangan pandemi Covid-19 serta meningkatnya tensi geopolitik global/regional untuk menakar dampaknya terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
“Dalam situasi dan kondisi saat ini, OJK senantiasa mempersiapkan kebijakan preemptive dan forward looking serta mengeluarkan kebijakan tersebut secara tepat waktu. Tak kalah pentingnya, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh otoritas terkait dan segenap pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelasnya.
**ass