Jakarta | Jurnal Inspirasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melarang masyarakat untuk Shalat Idul Adha di lapangan maupun di masjid. Karena tidak ada larangan mengenai hal tersebut dari pemerintah maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kita tidak bisa melarang orang untuk Shalat Id di lapangan maupun di masjid. Karena itu sunah dan itu tidak ada larangan dari pemerintah maupun gugus tugas (Covid-19) itu,” kata Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis dikutip dari Sindonews, Rabu (29/7).
Dia menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman berlebaran Idul Adha dan berkurban. Pertama soal shalat yang mengaju kepada fatwa sebelumnya soal rawan dan tidak rawannya Covid-19.
“Sehingga di tempat yang rawan tentunya kalau itu sangat berbahaya ya tentu tetap harus mengikuti protokol kesehatan sebagaimana jumatan, kan sekarang sudah boleh tetap menjaga protokol kesehatan itu. Memang protokol kesehatan disetiap masjid dipastikan ya selalu ada pengecekan protokol kesehatan jaga jarak, menggunakan masker ya tentu jaga kebersihan,” tuturnya.
Meski demikian, dia menganjurkan, panitia pelaksana Shalat Idul Adha maupun panitia kurban seyogyanya melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat. Sedangkan untuk pemotongan hewan kurban, kata dia, pihaknya menganjurkan untuk dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
“Tapi memang kita berkewajiban berkoordinasi dengan pemerintah setempat, khusus untuk pemotongan hewan, MUI menganjurkan pemotongan dilakukan di RPH untuk menjaga ya dari penularan Covid-19, lakukan physical distancing tetapi ketika mau melaksanakan di tempat pemotongan atau di masjid, pastikan tempat itu steril, orang tidak berkerumun pastikan itu. Sehingga masyarakat tetap melaksanakan aktivitasnya namun tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkasnya.
ASS |*