Bogor | Jurnal Inspirasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah menetapkan enam tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2017, 2018 dan 2019 pada Kamis (23/7/2020). Keenamnya adalah Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di enam kecamatan, yakni BS, GN, DD, S, SB, dan WH.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus dugaan rasuah yang merugikan negara hingga Rp17.189.919.828 itu menjadi tujuh orang. Lantaran sebelumnya Korp Adhyaksa telah menetapkan JRR yang merupakan penyedia jasa sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie P. Sultani mengaku prihatin dengan kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan Kota Hujan. “Saya sangat prihatin dengan berita ini. Kejadian ini mesti jadi perhatian semua pihak agar tak terulang kembali,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).
Menurut dia, semua pihak harus menghormati proses hukum yang kini tengah ditangani oleh kejaksaan dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. “Sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukumnya,” ucap politisi Nasdem.
Devie pun berharap dengan adanya kejadian ini, kedepan pengelolaan dunia pendidikan di Kota Hujan semakin baik, dan menjadi peringatan dan pembelajaran bagi semua pihak.
Fredy Kristianto