28.1 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

14 THM di Kemang Disurati Satpol PP Terkait Izin

KemangĀ  | Jurnal Inspirasi

Sebanyak 14 tempat hiburan malam (THM) di dua blok, yaitu Blok Yuli dan Empang, Kecamatan Kemang, diberikan surat himbuan terkait perizinan  oleh Satpol PP Kecamatan Kemang, Selasa (21/7).

Kasie Trantib Kecamatan Kemang, Suhendi mengatakan, surat pemeberitahuan itu diberikan kepada 14 pengusaha tempat hiburan malam guna dicek kelengkapan perizinanya. Menurutnya, pelaksanaan akan dilaksanakan Rabu (22/7) dan yang akan melaksanakan pemeriksaan dari Satpol PP Kabuapaten Bogor.

“Iya akan diperiksa terkait izin bangunanya. Besok langsung oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor. Total ada 14 THM. Besok diperiksa kelengkapan perizinanya. Terkait sanksi kita serahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor,” ujarnya kepada wartawan.

Salah satu warga Kemang, Ayub Sukirna (45) mengaku mendukung langkah Kabupaten Bogor yang menertibkan THM dengan meninjau semua perizinanya. Menurutnya adanya THM hanya memberikan mudorat saja dibanding kebaikan. Dirinya berharap Pemkab Bogor lebih serius menangani THM di wilayah Kemang dan lainnya.

“Jangan hanya jadi ceremoni saja. Pembongkaran pemeriksaan dan lainnya yang hanya dilakukan di moment tertentu saja. Pemkab Bogor harus berani memberantas tempat yang akan merusak para remaja dan warga Kemang umumnya,” tukasnya.

** Cepi Kurniawan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles