23.6 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Galian C Ilegal di Jonggol Ditutup

Jonggol | Jurnal Inspirasi
Nekat beroperasi tanpa memiliki izin, Galian C di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol akhirinya disegel Polsek Jonggol, Senin (13/07). Mereka dilarang melakukan aktivitas apapun selama belum mengantongi izin. “Setelah adanya informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan selama sepekan, Polsek Jonggol, Polres Bogor melakukan penyegelan lokasi tambang liar di Desa Bendungan karena belum mengantongi izin,” ujar Kapolsek Jonggol Kompol Agus Hidayat, SH.

Lokasi galian tanah itu kata dia sidah dipastikan tidak memiliki izin dan dokumen operasional, sehingga jajaran Polsek Jonggol melakukan pemasangan police line di lokasi beserta alat berat. “Kita sudah pasang police line di lokasi. Selain itu alat berat pun kami beri police line agar tidak bisa melakukan aktivitas apapun sebelum izinnya dimiliki,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan banyak laporan terkait keberadaan galian ilegal tersebut. Namun, baru kali ini meminta Polsek Jonggol agar segera menutup aktivitas galian C ilegal tersebut.

“Kami sudah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta menugaskan Kapolsek Jonggol untuk segera melakukan penyegelan dengan memasang police line di lokasi. Dan saat ini kegiatan sudah dihentikan sambil menunggu proses lebih lanjut, ” tandas Kapolres.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles