23.6 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Beda Perlakuan, Pembobol Data Denny dan Ulin Yusron

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Polisi menyatakan telah menangkap pembobol data pribadi Denny Siregar yang berinisial FPH. Tersangka diketahui merupakan karyawan outsourcing GraPari Telkomsel di Surabaya. “Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada GraPARI Rungkut Surabaya jadi karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol dikutip dari Gelora, Minggu (12/7).

FPH ditangkap pada Kamis (9/7) lalu. Dia diketahui membobol data pribadi Denny Siregar lalu mengirim ke akun Twitter @opposite6890. Kepada polisi, tersangka FPH mengaku melakukan pembobolan data karena pernah di-bully pendukung Denny.

“Motifnya itu yang bersangkutan tidak menyukai DS karena pernah di-bully akun medsos pendukung DS, ini yang kita dapat dari tersangka,” kata Kombes Reinhard Hutagaol.

Diketahui, pembobolan data Denny Siregar merupakan buntut dari unggahannya di media sosial yang memasang foto santri asal Tasikmalaya dengan kalimat “calon teroris”. Unggahan tersebut memicu kemarahan sehingga warga melakukan aksi demo dan melakukan pelaporan menuntut Denny Siregar ditangkap.

Kasus serupa pernah melibatkan simpatisan Jokowi-Ma’ruf, Ulin Yusron. Saat itu, Ulin sempat menyebarkan identitas lengkap pria bernama Cep Yanto dan Dheva Suprayoga yang diduga mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di Bawaslu. Tindakan Ulin ini sempat menjadi sorotan karena sebenarnya, penyebaran data pribadi tanpa izin.

“Saya kira enggak boleh ya, itu UU Adminduk bisa dikejar dan bisa dituntut itu,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (13/5) kala itu. “Bisa laporkan ke polisi, yang berhak (menindak) itu adalah polisi,” lanjut dia.

Undang-undang yang dimaksud, yakni Berdasarkan Pasal 95A UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjelaskan, ‘Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)’.

Polisi lalu menangkap pengancam Jokowi. Tapi, pelakunya berbeda dengan identitas yang diunggah oleh Ulin. Pelaku yang ditangkap bernama HS. Ulin lalu meralat ucapannya dan meminta maaf. Permintaan maaf itu diunggah kembali lewat akun instagramnya.

“Mohon maaf kepada nama2 yang disebut dan keliru. Ini murni kesalahan menerima informasi dan mengolahnya. Terima kasih yang sudah meramaikan percakapan soal penggal sehingga telah menutupi demo,” demikian kata Ulil.

ASS|*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles