Babakan Madang | Jurnal Inspirasi
Warga Babakan Madang mendeklarasikan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dilaksanakan di MUI Kecamatan Babakan Madang, Pasir Maung, Minggu (12/7). Deklarasi dihadiri oleh Ketua MUI, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, 17 perwakilan Ormas dan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Babakan Madang.
Dalam acara tersebut 17 Ormas dan LSM yang bernaung dalam forum Ormas yang dipimpin H. Iwan mendukung penuh sikap MUI Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang dengan tegas menolak dan menuntut dicabut prolegnas RUU HIP.
Mereka menyatak penolakan dan menuntut dicabut, bukannya hanya menunda terkait UU HIP, karena Pancasila sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.
H. Iwan selaku ketua forum Ormas menyatakan, “kami elemen masyarakat merasa terpanggil untuk menjaga keutuhan Pancasila dari oknum – oknum yang berusaha mengubahnya”. Lanjutnya, Pancasila sudah final dan tidak bisa diperas – peras menjadi Trisila maupun Ekasila. “Jadi, sikap kami tegas menolak dan mencabut UU HIP, “ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama H. Sugih selaku tokoh masyarakat menuturkan, masyarakat wajib menjaga Pancasila karena ada dugaan diotak – atik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan maksud dan tujuan tertentu. “Masyarakat adalah benteng terakhir untuk menjaga Pancasila,” kata dia.
“Saya berharap para pejabat dan pemimpin yang memiliki kebijakan untuk bisa mendengar aspirasi masyarakat agar negara selalu dalam kondisi yang kondusif dan tidak terjadi perpecahan dikemudian hari, ” pungkasnya.
Hasil Kesepakatan Bersama MUI dan seluruh Ormas dan OKP se-Kecamatan Babakan Madang:
1. Pancasila sebagai titik temu (kalimatun sawa) yang disepakati sebagai dasar Negara adalah hasil dari satu kesatuan yang dimulai sejak pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
2. Rumusan Final Pancasila merupakan legacy terbesar yang diwariskan para pendiri bangsa yang terdiri dari banyak golongan. Karena itu menonjolkan kesejarahan Pancasila 1 Juni dengan mengabaikan kesejarahan 22 Juni dan 18 Agustus berpotensi merusak persatuan, membenturkan agama dengan negara, dan menguak kembali konflik idiologis yang akan menguras energi bangsa.
3. Pancasila sebagai perjanjian agung (Mitsaqon Gholidzon) tersusun dari lima sila yang memuat nilai – nilai luhur yang saling menjiwai, dimana sila ketuhanan menjiwai kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial.
4.Hasil kesepakatan MUI Kecamatan dan seluruh Ormas se-Kecamatan Babakan Madang menyatakan sikap dan pandangan sebagai berikut:
a. Pancasila merupakan konsensus kebangsaan yang bersifat final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945.
b. RUU HIP dapat merusak kembali konflik idiologi yang bisa mengarah kepada krisis politik.
c. Diminta proses legislasi RUU HIP dibatalkan.
d.Menolak Kebangkitan Paham Komunis (PKI) di Indonesia.
** Nay Nur’ain