Bogor | Jurnal Inspirasi
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) memberikan penjelasan perihal video demo pengujian air mineral mengandung zat besi yang beredar beberapa waktu belakangan ini. GAPMMI menyatakan bahwa isi dari video tersebut adalah tidak benar, informasinya salah dan menyesatkan alias hoax.
Dalam keterangan pers yang diterima Jurnal Bogor, Jumat (10/7), GAPMMI menjelaskan, secara konsisten memperjuangkan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi industri makanan dan minuman melalui pengadaan produk pangan yang aman bagi masyarakat. “GAPMMI, ASPADIN1 bersama Kementerian Perindustrian RI dan Badan POM RI mengeluarkan keterangan ini untuk mengklarifikasi video hoax yang tersebar”.
GAPMMI menyampaikan pandangannya bahwa video hoax mengenai demo pengujian air mineral sangat menyesatkan dan merugikan konsumen karena menghilangkan kesempatan konsumen untuk memilih produk pangan olahan yang sudah disetujui oleh Pemerintah (telah memiliki izin edar dari Badan POM RI dan sertifikasi SNI oleh LSPRO).
“GAPMMI sangat mengapresiasi Badan POM RI karena sangat sigap dalam mengklarifikasi video hoax yang tersebar di masyarakat melalui website www.pom.go.id dan berbagai kanal media sosial resmi Badan POM. Produk pangan yang mendapatkan izin edar Badan POM RI, adalah produk yang telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sebelum diedarkan, termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan,” sebut GAPMMI dalam keterangannya.
Demikian juga dengan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Badan POM RI tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan. Jadi produk di pasaran yang telah memiliki izin edar Badan POM aman untuk dikonsumsi masyarakat.
GAPMMI berharap agar pihak yang berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang sengaja membuat dan menyebarkan video ini. Hal ini untuk menjamin kelangsungan dan kestabilan pelaku usaha yang selalu mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah.
“Kami harap masyarakat bijak dalam menanggapi video hoax ini. GAPMMI mengajak masyarakat sebagai konsumen yang cerdas untuk menolak dan tidak mempercayai video hoax yang beredar di media sosial. Berita-berita tidak benar sangat mengganggu perekonomian nasional serta melemahkan ketahanan nasional dan merugikan masyarakat Indonesia sendiri,” sebut GAPMMI dalam keterangan pers tersebut.
Bayu | ASS *
Tentang GAPMMI
GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia) didirikan sejak tanggal 15 April 1976 dengan didasari atas kesadaran akan kepentingan untuk memajukan dunia usaha pangan di Indonesia.
Sebagai asosiasi bisnis, GAPMMI bekerja untuk kepentingan anggota dengan melakukan program-program yang bermanfaat bagi anggota, misalnya dengan melakukan advokasi publik kepada pemerintah maupun konsumen, melakukan program-program yang berguna bagi anggota serta membina jaringan baik lokal maupun internasional yang akan memberikan manfaat bagi para anggotanya.
Informasi lebih lanjut
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI)
ITS Office Tower Lt. 8 Unit 16, Nifarro Park
Jl. Raya Pasar Minggu KM. 18, Jakarta Selatan 12510
Telp/Fax. (021) 29517511; Mobile. 08119322626/27
Email: gapmmi@cbn.net.id
Website: www.gapmmi.or.id