31 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Ekstradisi Maria Pauline Dianggap Tutupi Malu Yasonna

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Proses ekstradisi buronan pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa Rp1,7 triliun ke Indonesia dinilai hanya menutupi kegagalan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam menangkap buronan Djoko Tjandra dan Harun Masiku.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, proses ekstradisi dari Serbia yang dilakukan Yasonna Laoly bak koboy yang tengah membawa penjahat.

“Hari ini Maria Pauline Lumowa telah dibawa pulang proses exstradisi dari Serbia dan dibawa langsung oleh MenkumHam Yasona Laoly yang mana Yasona dengan pakaian kebesaran topi koboinya, gagah bak koboi membawa penjahat,” ucap Boyamin Saiman dikutip dari Gelora, Jumat (10/7).

Boyamin pun menilai, ekstradisi buronan yang kabur sejak 2003 itu dilakukan hanya untuk menutupi malu sang Menteri Yasonna. “Bahwa ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasona atas bobolnya buron Djoko Tjandra yang mampu masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi, bahkan Djoko Tjandra mampu bikin KTP-el baru, pasport baru dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

“Rasa malu juga terjadi atas menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini yang belum tertangkap,” sambung Boyamin. Atas ekstradisi tersebut kata Boyamin, menunjukkan bahwa status DPO adalah abadi hingga tertangkap. Hal itu berbeda dengan Djoko Tjandra.

“Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Djoko S. Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020 sampai 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO,” terang Boyamin.

Boyamin menambahkan, bahwa ekstradisi Maria telah membuktikan bahwa pemerintah bisa menangkap buronan jika memang serius. “Sehingga semestinya Pemerintah akan bisa menangkap Djoko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya,” tegasnya.

Dengan demikian, Boyamin mendesak pemerintah untuk segera mencabut berlakunya pasport para buronan yang ada agar tidak terulang kembali kasus buronan yang seenaknya berbisnis di luar negeri. Dan meminta negara-negara lain yang memberikan pasport untuk juga mencabutnya sehingga buron tidak leluasa bepergian,” katanya.

“Juga jika susah diketahui punya pasport negara lain maka segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat Pasal 23 Ayat 8 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Jika buron tertangkap cukup diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia,” pungkas Boyamin.

ASS|*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles