Warga Kampung Bolang Minta Pemdes Argapura Transparan DD 2019 Tahap III
Cigudeg | Jurnal Inspirasi
Warga Kampung Bolang, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor mempertanyakan pembangunan jalan lingkungan (jaling) sepanjang 860 meter dan Sarana Air Bersih (SAB) yang rencananya akan dibangun dengan keuangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 tak kunjung terealisasi.
Padahal rencana pembangunan jalan lingkungan dan SAB di Kampung Bolang tersebut dinantikan warga. Bahkan ajuan warga sedari dulu akan direalisasikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kades Argapura, dengan mengalokasikan Dana Desa tahun 2019 tahap III untuk pembangunan jaling tersebut.
Salah seorang warga Kp. Bolang, Udin menuturkan, semenjak pergantian pimpinan di pemerintah desa, pembangunan jaling di kampung Bolang hingga saat ini tak kunjung terwujud. “Berkas berita acara realisasi pembangunan jalan kampung Bolang sudah menyebar di masyarakat kami tau nilai anggarannya. Yang kami pertanyakan dikemanakan anggaran itu,” ujar Udin kepada wartawan, Senin (22/6/).
“Kalau dialihkan lokasinya dimana, berita acara pengalihannya mana, ini yang membuat kecurigaan kami,” tanya Udin. aktu itu tahun 2019, lanjutnya, usulan warga terkait pembangunan jaling telah disetujui oleh Pjs Kades, bahkan sudah dibuatkan Berita Acara, dan warga pun ikut menandatanganinya. Tapi hingga saat ini tidak jelas seperti apa kelanjutannya.
Mantan Ketua RW 02 Desa Argapura itu mengeluh, warga kerap kali bertanya tentang pembangunan jaling tersebut kepada dirinya. Diapun tak dapat menjawab karena tak mengetahui apa penyebabnya jaling itu tak kunjung dibangun.
“Waktu tahun 2019 ajuan kami dijawab langsung sama Pjs Kades, bahkan langsung dilakukan pengukuran dan sudah dibuatkan RAB nya, tapi setelah pergantian Kades, nasib kami warga kampung Bolang makin gak jelas. Kami minta pihak Pemkab Bogor dan aparat terkait untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyelewengan dana tersebut,” tandasnya.
Bendahara Desa Argapura periode 2013 -2019, Yeti Indrayati membenarkan dalam pengalokasian keuangan DD tahun anggaran 2019 tahap III tertera alokasi untuk pembangunan Paping Blok Jaling kampung Bolang RW 01 dan RW 02 senilai Rp148 juta 416 ribu serta pembangunan Sarana Air Bersih di 6 kampung. Namun kata Yati, sebelum pelaksanaan pembangunan, uang tersebut sudah diserahterimakan kepada Kades definitif oleh Pjs Kades dengan disaksikan pihak pemerintah Kecamatan Cigudeg.
“Waktu itu setelah pelantikan Kades terpilih, saya diminta Pjs Kades untuk menyerahkan uang DD tersebut kepada Kades terpilih, tapi yang langsung menyerahkannya pak Pjs, saya hanya menandatangani berita acara penyerahannya saja,” ungkapnya.
Mantan Bendahara Desa Argapura itu menyebut, pasca penyerahan uang DD tahun 2019 tahap III, dia sudah tidak dilibatkan di pemerintah desa dan tidak mengetahui penggunaan anggaran tersebut.
“Setelah penyerahan uang tersebut, besok harinya saya sudah diberhentikan dari desa tanpa konfirmasi, tiba-tiba strukturnya sudah diubah. Istilahnya diberhentikan dengan tidak hormat tanpa sebab yang jelas,” imbuh Yeti.
“Terkait pembangunan jaling yang dialokasikan dari DD tahap III tahun 2019 yang belum dibangun saya gak tau, silahkan tanya ke Pak Pjs, mungkin dia tau,” tukasnya.
Terpisah, Mantan Pj. Kades Argapura Ade Miharja saat dikonfirmasi wartawan Selasa (22/6) membenarkan perihal penyerahan uang DD tahun anggaran 2019 tahap III kepada Kades definitif dengan nilai sesuai dengan perencanaan penggunaannya.
“Uang DD tahun 2019 tahap 3 itu sudah diserahkan kepada Kades definitif beberapa hari setelah pelantikan. Bahkan penyerahannya pun disaksikan oleh pak Camat, BPD Argapura dan yang lainnya,” kata Ade Miharja. “Tapi kalau masalah pelaksanaan pembangunan yang ada di berita acara penyerahan itu saya gak tau, karena itu sudah menjadi kewenangan Kades terpilih,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi awak media ke kantor desa Rabu (24/6), Kepala Desa Argapura, menurut salah seorang staf desa tidak ada ditempat.
TM Red |*