27.1 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Baru Rp44 Miliar yang Terserap

Bogor | Jurnal Inspirasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor rupanya hanya menyediakan anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp213 miliar. Nominal tersebut lebih kecil dari anggaran yang sebelumnya digembar gemborkan yakni senilai Rp323 miliar. Kordinator Pansus I Covid-19 DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa ada sejumlah permasalahan yang menjadi sorotan terkait anggaran dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor. Di antaranya mengenai anggaran, telah terjadi pergeseran anggaran ke empat kali untuk kebutuhan Covid-19 maupun pergeseran anggaran yang bakal disahkan pada APBD Perubahan.

Menurutnya, total kebutuhan anggaran yang semula Rp323 miliar, untuk dana BTT sebesar Rp144 miliar pada pergeseran ketiga. Saat ini di pergeseran ke empat berubah menjadi Rp213 Miliar. Artinya terjadi kenaikan signifikan pada kebutuhan anggaran pos BTT untuk penanganan covid-19. Perubahan itu pertama hasil dari expose tidak terserapnya beberapa rencana anggaran di SKPD yang berkegiatan dengan penanganan covid salah satunya di RSUD soal pembelian alat kesehatan yang rencananya dianggarakan Rp6,2 miliar, dan hanya terserap Rp2,2 miliar.

“Kebutuhan Rp213 miliar itu angka yang tercantum dalam BTT. Artinya anggaran akan berkurang ketika dipergunakan, jadi bukan angka kebutuhan tetapi persiapan dalam penanganan covid di Kota Bogor. Pada saat perjalanannya dari beberapa realisasi ada yang sudah dicairkan seperti di Bidang Kesehatan Rp33,5 Miliar, dari Jaring Pengamanan Sosial atau Bansos Rp10,6 Miliar, sedangkan penanganan dampak ekonomi belum dikeluarkan anggarannya.

“Baru dua sektor yang dikeluarkan dengan total anggaran Rp44,1 miliar. Untuk bidang kesehatan dan jaring pengaman sosial. Sisanya belum ada anggaran yang dikeluarkan. DPRD juga mempertanyakan secara detail soal anggaran itu,” paparnya.

Kata dia, DPRD juga menyoroti soal anggaran yang sudah digunakan baik dari sisi bidang kesehatan dan jaring pengamanan sosial. Selama tiga kali rapat, di masing-masing SKPD tidak memberikan data terkait anggaran yang sudah dikeluarkan.

Ia menjelaskan bahwa rincian secara detail nya tidak ada, sehingga DPRD kesulitan dalam memeriksa kebutuhan kebutuhan anggaran yang sudah dipergunakan.

Sementara dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 bahwa seluruh kepala perangkat daerah sebelum mengajukan pencairan anggaran belanja tidak terduga berkaitan dengan penanganan covid, mereka harus mengusulkan terlebih dahulu rencana kebutuhan barang terhadap bendahara umum atau BPKAD.

“Data itulah yang tidak didapatkan oleh DPRD hingga saat ini, sehingga sulit DPRD untuk mendapatkan informasi yang utuh tentang sasaran dari kebujakan covid yang dimaksud. Yang lebih khususnya masalah bantuan sosual terhadap masyarakat yang masih simpang siur penerima di lapangan,” tuturnya.

Ia menyataman bahwa pansus tersebut merupakan  representasi lembaga DPRD sekaligus menyuarakan aspirasi masyarakat. Kami mempunyai tanggung jawab moril dan juga peran fungsi pengawasan DPRD yang harus dimaksimalkan,” tambahnya.

Rencananya, sambung dia, DPRD akan melakukan rapat lanjutan termasuk sidak ke beberapa perangkat daerah yang mendapat atau menggunakan porsi anggaran BTT dalam penanganan covid 19. “Nanti hari Rabu (17/6) akan digelar rapat kembali bersama Gugus Tugas Pemkot Bogor, sekaligus kami sidak ke beberapa SKPD,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles