Home Politik AHY Diusik Subur Sembiring

AHY Diusik Subur Sembiring

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Partai Demokrat akhirnya melaporkan Subur Sembiring ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik partai dengan mempertanyakan keabsahan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Kemarin saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).

Dia menyebut laporan itu telah diterima dengan nomor TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel. Ia mempermasalahkan lawatan Subur ke Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (9/6). Menurutnya, Subur melukai marwah Demokrat dengan menyatakan kepengurusan hasil Kongres V Demokrat belum ada SK resmi dari pemerintah.

Anggota Komisi V DPR RI itu juga mempermasalahkan manuver Subur lewat sebuah video pendek. Irwan menyebut Subur melayangkan ancaman kepada DPR RI FPD, pengurus DPD, serta DPC Partai Demokrat se-Indonesia.
“Untuk saya imbau kepada Subur Sembiring untuk hentikan perbuatan menggangu serta merongrong martabat Partai Demokrat dan bersiap-siap menghadapi proses hukum ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Subur Sembiring melakukan lawatan ke Luhut dan Yasonna dengan mengatasnamakan pendiri Partai Demokrat. Dia juga mempertanyakan keabsahan kepengurusan hasil Kongres V Demokrat yang digelar Maret lalu. Bahkan ia mengklaim struktur pengurus di bawah pimpinan AHY belum diresmikan pemerintah.

Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon menjelaskan soal kepengurusan AHY sudah rampung dan telah mengantongi Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 tertanggal 18 Mei 2020. “Jika tujuannya hanya ingin lihat SK, ketimbang Bang Subur dan teman-teman capek-capek ke Kemenkumham habis ongkos naik taksi, keringatan, dan lain-lain, seharusnya datang saja ke Kantor DPP Demokrat,” ucap Jansen.

ASS |*

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version