Cibinong, Jurnal Inspirasi
Polres Bogor menangkap seorang penambang emas tanpa izin alias Gurandil di Sukajaya di Kabupaten Bogor berinisial RA, (28). Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, dari tangan tersangka RA polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pengolahan emas.
“Jadi tersangka ini perannya sebagai pengusaha pengolahan emas dari para gurandil. Saat digerebek ditemukan cukup banyak barang bukti. Ini sebagai tindak lanjut dari antisipasi terjadinya bencana alam yang disebabkan maraknya eksploitasi alam berupa penambangan emas secara ilegal,” ujar AKBP Roland kepada Wartawan, Kamis (5/3).
Ia menambahkan, pihaknya menyita peralatan pengolahan emas tanpa izin berupa 70
alat gelundungan emas, 6 tong besar, 20 karung pasir serta tanah berisikan
kandungan emas, 4 karung karbon, 2,5 botol cairan merkuri, 3 kompresor, 6
dinamo dan banyak lagi.
“Dari kegiatan
tambang ilegalnya, dalam sebulan tersangka bisa mengantongi omzet Rp30 juta.
Tersangka merupakan warga Sukajaya,” katanya.
Ia menerangkan, tersangka dijerat Pasal 161 dan atau Pasal 158 Jo. Pasal 37
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batu Bara.
“Akibat perbuatan melawan hukumnya, tersangka terancam pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar,” terangnya.
Lebih lanjut mantan Kapolres Cirebon ini memaparkan, tibdakan yang dilakukan pihaknya tersebut dapat membuat efek jera terhadap para penambang ilegal di Bumi Tegar Beriman.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin ini dapat kembali memberikan dampak positif bagi alam sekitar pegunungan di Sukajaya. Semoga tidak terjadi bencana lagi,” tandasnya.
Noverando H