Caringin, Jurnal Inspirasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, akan menindak tegas keberadaan Coffe Resind di Kampung Pabaton, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin. Tindakan tegas dilakukan, lantaran tempat usaha sejenis Kopi Daong milik warga Jakarta itu, belum mengantongi perizinan. Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasi (Dalops) pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, pihaknya akan memberkan tindakan tegas sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang penertiban umum (Tibum).
“Kalau memang belum ada izin, kami akan tindak sesuai aturan. Dalam waktu dekat kami akan turun ke lokasi,” ujarnya kepada wartawan saat di hubungi melalui telepon selulernya, Rabu (26/2) sore.
Menurutnya, penindakan terhadap para pengusaha yang sudah melanggar aturan, harus dilakukan pihaknya. Itu untuk memberikan efek jera terhadap pengusaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Bogor. “Kami bukannya mau menghalangi pengusaha mana pun yang akan berinvestasi, tapi legalitas perizinan nya harus ditempuh dulu,” jelas Ruslan.
Adapun bentuk penindakan Satpol PP terhadap pengusaha yang melanggar, lanjutnya, mulai dari melakukan penyegelan hingga ke pembongkaran. “Jika pengusaha sedang mengurus izin, tentunya sebelum keluar perizinan tidak boleh dulu membangun. Apalagi sudah sampai beroperasi,” imbuh Ruslan.
Sebelumnya, Titib, warga Kampung Pabaton yang dipercaya pemilik untuk mengelola Coffe Resind mengaku, untuk semua legalitas perizinan sudah diserahkan ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Pancawati. “Semua pengurusan izin sudah kami serahkan ke pegawai desa, baik itu izin lingkungan maupun perizinan lainnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, keberadaan Coffe Resind diatas lahan pribadi dengan luas sekitar kurang lebih 2 hektar ini, sedang dalam pengurusan perizinannya. Â “Saya tidak tahu sudah sejauh mana izinnya,” tukas Titib.
Dede Suhendar