Bandung, Jurnal Inspirasi
Ribuan guru honorer di Jawa Barat terancam tidak akan
menerima tunjangan dari dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), menyusul
diberlakukannya Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis
bantuan operasional sekolah.
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia Jawa Barat Iwan Hermawan memperkirakan, sekitar
50% dana BOS untuk guru honorer dipastikan tidak akan terserap oleh sekolah
negeri, karena terkendala persyaratan.
Hal terjadi setelah terbit permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk
teknis bantuan operasional sekolah. Permendikbud Nomor 8/2020 mengamanatkan
guru honorer wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
dan tercatat pada data pokok pendidik (Dapodik) per Desember 2019.
“Berdasarkan hasil pengamatan FAGI Jabar, sebagian besar honorer di tiap sekolah negeri belum memiliki NUPTK dan terdaftar di dapodik. Contohnya di Kota Bandung ada 12.000 guru SD dan SMP yang belum memiliki NUPTK dan Dapodik,” kata Iwan, Senin (24/2).
Sementara, kata dia, untuk mendapat NUPTK dan Dapodik guru honorer harus mendapat SK penugasan dari Kepala Daerah. Hal ini yang menghambat terbitnya NUPTK dan Terdaftar di Dapodik.
Melihat kondisi itu, FAGI, kata dia, mengusulkan beberapa hal. Pertama, selama aturan tersebut pada masa transisi, di dilakukan diskresi, berikan kemerdekaan kepada kepala sekolah untuk memberikan honor dari BOS untuk guru honorer tanpa ada persyaratan NUPTK.
Kedua, jika aturan itu tetap diberlakukan maka dilakukan pergeseran honor bagi yang sudah memiliki NUPTK diberi honor dari BOS. Sementara yang belum memiliki NUPTK diberi honor oleh Pemda tanpa harus mewajibkan memiliki NUPTK.
“Ketiga, kami mendesak kepada Gubernur ,Walikota/Bupati segeri memberi SK Penugasan kepada guru Honorer sebagai persyaratan untuk mendapat UUPTK,” imbuh dia.
Asep Saepudin Sayyev |*