27 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Mendagri Larang Pemda Kelola Jamkesda

Bogor | Jurnal Inspirasi

Terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/14075/SJ tertanggal 17 Desember 2019 tentang penyesuaian iuran jaminan kesehatan pada pemerintah daerah, membuat pemerintah daerah dilarang mengelola Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Hal itu lantaran surat edaran tersebut tertera bahwa program JKN merupakan pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang merupakan program strategis nasional. Kemudian, sejalan rengan adanya rekomendasi KPK soal pengelolaan JKN, yakni pemerintah daerah tak diperkenankan mengelola sendiri Jamkesda yang memiliki manfaat sama dengan JKN termasuk juga melalui skema ganda.

Selain itu, berdasarkan laporan BPJS Kesehatan terdapat beberapa pemerintah daerah yang ingin memutuskan kerjasama Jamkesda dengan BPJS karena isu kenaikan iuran peserta. Atas dasar itu seluruh pemerintah daerah diminta mendukung program jaminan kesehatan. Pemerintah daerah pun diminta melaporkan perkembangan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jasa Raharja menggelar rapat koordinasi lintas sektoral, penyelenggaraan Jaminan Kesahatan Nasional (JKN) di Balaikota, Selasa (18/2).

Kepada wartawan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan bahwa pihaknya ingin menyamakan presepsi terkait penyelanggaraan JKN. Selain itu, Dinkes juga melakukan evaluasi soal program JKN di Kota Bogor. Terutama, sambung dia, mengenai BPJS Kesehatan, baik penerima bantuan iuran (PBI) maupun peserta mandiri. Sebab, kenaikan tarif BPJS berdampak tersendiri pada peningkatan anggaran. Pasalnya, pada 2020, pemkot mengalokasikan dana sebesar Rp105 miliar, guna membiayai peserta PBI APBD yang berjumlah sekitar 190 ribu peserta.

“Ya, asalnya dari APBD satu dan dua totalnya kita hanya dapat Rp61 miliar. Kurang Rp44 miliar,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut dia, kekurangan anggaran PBI APBD Kota Bogor, bakal ditutup melalui sejumlah anggaran yang akan diajukan Dinkes. “Bisa dari Pemkot Bogor maupun pemerintah provinsi. Bakal ditutup melalui anggaran APBD Kota Bogor Rp38 miliar, dan Rp23 miliar dari APBD provinsi, kami akan dorong,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Bogor Fahrurozi mengatakan bahwa Penkot Bogor telah menetapkan sejumlah strategi untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC), melalui upaya integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menjadi peserta BPJS PBI APBD.

Kata dia, apabila merujuk pada Perwali Nomor 98 Tahun 2016 tentang penyelanggaraan penerima bantuan pembiayaan kesehatan. Terdapat kuota 210 ribu sebagai PBI.

Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles