Jakarta | Jurnal Inspirasi
Pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) melalui GoPay sebelumnya merupakan guyonan netizen ketika Presiden Jokowi menunjuk Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Namun kini, SPP sudah dapat dilakukan melalui GoPay diaplikasi GoJek. Senior Vice President Sales GoPay, Arno Tse mengatakan metode pembayaran biaya pendidikan ini memudahkan orang tua murid karena dapat dilakukan dimana saja.
Pembayaran itu dapat dilakukan melalui aplikasi Gojek di fitur GoBills. Tidak hanya membayar SPP, pembayaran pendidikan lain seperti buku, seragam, dan kegiatan ekstrakurikuler juga dapat dibayar dengan GoPay. “Saat ini ada sekitar 180 lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, sekolah dan tempat kursus di Indonesia yang telah terdaftar di GoBills,” kata dia dalam keterangan pers, Senin (17/2).
Di bidang pendidikan, GoPay telah membantu Madrasah Miftahul Akhlaqiyah di Ngaliyan di Semarang, Universitas Tarumanegara dan Universitas Bunda Mulia untuk mengimplementasikan QRIS. Di awal tahun 2019, GoPay juga telah menjadi uang elektronik pertama yang membangun ekosistem non-tunai dengan 50 SMK di Jakarta Utara.
Ekonom Core Piter Abdullah mengatakan ini bisa disebut
monopolis karena pembayaran SPP ini hanya menggunakan satu alat pembayaran
digital. “Tergantung apakah ada pemaksaan atau tidak, seharusnya
masyarakat tidak diwajibkan menggunakan satu alat pembayaran. Karena ada juga
Ovo, Linkaja, Dana,” ujar Piter.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi berpendapat proses pembayaran
elektronik saat ini sudah bisa dilakukan oleh berbagai produk selama tidak ada
paksaan. Dia memberikan contoh sebuah aplikasi OVO. Selain bayar SPP, aplikasi
itu juga bisa digunakan untuk membayar biaya kuliah.
“Nah buat saya kalau selama tidak ada instruksi apa
pun melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka itu adalah proses
digitalisasi biasa, karena dilakukan oleh sekolah,” tutur Dede.
Dia melanjutkan bila sekolah yang memilih mau menerapkan pembayaran melalui
OVO, Bukalapak, Tokopedia atau sejenisnya, itu tidak masalah. “Itu enggak
apa-apa. Tapi kalau ada kebijakan dari Kemendikbud yang notabene Pak Nadiem ini
sebagai mantan CEO dari Gojek, tentu kami protes,” ujar legislator asal
daerah pemilihan Jawa Barat II ini.
Karena itu, kata dia, sama saja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang
merupakan Mantan CEO Gojek, Nadiem Anwar Makarim menggunakan kewenangan ataupun
menggunakan kepentingan sendiri jika pembayaran SPP melalui GoPay itu atas
instruksi Kemendikbud.
Dia melanjutkan, jika tujuan dari pembayaran SPP melalui GoPay itu untuk
memudahkan orang tua atau wali murid, maka hanya sebagai proses digitalisasi.
Dia berpendapat proses digitalisasi saat ini tidak bisa dihindari.
“Karena sekarang kan mau bayar PLN, mau bayar pulsa, macam-macam juga
dilakukan melalui proses digitalisasi. Saya sih lihatnya seperti itu ya. Karena
tadinya saya ketika dapat info ini, langsung wah kalau sampai ada instruksi
dari Kemendikbud, itu berarti penyalahgunaan wewenang, tapi ternyata tidak
ada,” tuturnya.
Asep Saepudin Sayyev |*