26.6 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Dianggap Rugikan Warga, Ormas, LSM dan Paguyuban Ciawi Somasi Pemkab Bogor



Ciawi | Jurnal Bogor
Maraknya kendaraan bus dan truk pengangkut material melintas di Jalan Seuseupan-Banjarwaru hingga Tapos maupun Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, disikapi tegas sejumlah kalangan masyarakat di wilayah Ciawi.

Itu dibuktikan dengan adanya surat somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang dilakukan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta paguyuban warga Ciawi.

“Hari ini kami somasi Bupati Bogor, Camat Ciawi dan Dinas Perhubungan karena dianggap telah membiarkan kendaraan besar bebas melintas di Jalan alternatif Veteran II Telukpinang dan Jalan Banjarwaru-Tapos,” ujar Tedi Susanto pengurus Marcab LMPI Kabupaten Bogor, kepada wartawan usai berdiskusi dengan UPT Dishub wilayah III Ciawi, setelah melayangkan surat somasi, Senin (27/06).

Ia menambahkan, somasi dilayangkan oleh ormas dan LSM serta paguyuban warga, mewakili aspirasi seluruh masyarakat di Kecamatan Ciawi.

Isi dalam surat somasi itu, kata Tedi lagi, menolak secara tegas adanya aktivitas kendaran besar melintas, serta mendesak Pemkab Bogor segera mengambil tindakan sebelum ada gejolak di masyarakat.

“Jangan sampai ada gejolak di masyarakat, Semua instansi terkait harus menampung aspirasi kami,” imbuhnya.

Tedi menjelaskan, hasil penelitian serta koordinasi dengan berbagai pihak, jelas disebutkan bahwa ruas Jalan Alternatif Veteran II dan Banjarwaru-Tapos, masuk kedalam kategori jalan kelas 3 yang mana tidak bisa dilalui kendaran besar.

Anehnya, selama ini ratusan bus dibiarkan melintas, terutama pada akhir pekan dan truk tronton pengangkut material ke proyek Bendungan Sukamahi pun bebas melintas.

“Warga dirugikan dengan permasalahan ini. Pemkab Bogor jangan diam saja, ini harus ditindak lanjuti agar tidak menyengsarakan masyarakat umum,” jelasnya.

Sementara, Kepala UPT Dishub wilayah III Ciawi, Iwan Sugito mengungkapkan, somasi yang diberikan perwakilan warga ini akan segera ditindaklanjuti. Untuk kaitan bus dan truk besar yang melintas di dua ruas jalan kelas 3 itu, sambungnya, menjadi ranah bidang lalu lintas (lalin), tetapi pihaknya berjanji akan turun tangan jika mendapat instruksi dari dinas.

“Kami hanya terkait pemeliharaan PJU tapi bisa diperbantukan apabila dinas mengintruksikan. Kalau aduan secara lisan memang sering kami terima,” singkatnya.

Untuk diketahui, sejumlah ormas dan paguyuban warga yang menolak kendaraan besar seperti bus dan truk yakni Ormas BBRP Zona 3 Ciawi, BBR Kecamatan Ciawi, LMPI Kecamatan Ciawi, KKPMP Kecamatan Ciawi, Markas Komunikasi Radio Kecamatan Ciawi (Mako AWI), Ebhel Silaturahmi, Forum Komunikasi Kebersamaan (Fokar) dan Pejuang Subuh.

** Dede Suhendar  

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles