32.6 C
Bogor
Tuesday, April 16, 2024

Buy now

spot_img

Rumah Restorative Justice Jadi Pilot Project di Desa Pasir Mukti

Citereup | Jurnal Bogor

Pemerintah Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang telah membuat program Rumah Restorative Justice di wilayah Desa Pasir Mukti, Rabu (18/05/22).

Kepala Desa Pasir Mukti Kamaludin mengatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah mempercayakan pilot project kepada desanya.

“Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang telah mempercayai Desa Pasirmukti sebagai penerima program Restorative Justice, dan dengan adanya program dari kejaksaan tersebut lebih memperkuat lagi langkah-langkah penyelesaian perkara yang kami sudah  lakukan selama ini,” bebernya kepada Jurnal Bogor, Kamis (19/5).

Ia menjelaskan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang dikategorikan dan bisa diselesaikan melalui program tersebut.

” Ada 3 syarat, pertama pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ke-2 nilai kerugian dibawah 2,5 juta dan ke-3 acaman tuntutan maksimal 5 tahun dan adanya perdamaian diantara kedua belah pihak yang diperkara,” jelasnya. 

Dia berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice permasalahan yang masuk kategori program kejaksaan bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kendala. 

“Alhamdulillah selama ini setiap ada permasalahan yang ada di Desa Pasir Mukti kita selalu mengedepankan menyelesaikan secara musyawarah yang melibatkan unsur Pemdes, tokoh masyarakat, Babinmas, Babinsa dan diselesaikan diluar pengadilan, dan mudah-mudahan lebih aman lagi,” pungkasnya.

** Nay / Wisnu

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles