25.3 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Rumah Restorative Justice di Pasir Mukti Disambut Baik Pemkab

Citeureup | Jurnal Bogor 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Justice, di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin saat menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Rabu (18/5).

Burhanudin mengungkapkan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, menyambut baik dan turut berbangga atas didirikannya Rumah Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, di Desa Pasir Mukti, sebagai pilot project di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

“Kami apresiasi upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk membantu penyelesaian berbagai perkara di tengah masyarakat, diluar jalur hukum formal, demi memenuhi rasa keadilan dengan mengedepankan mediasi perdamaian, serta musyawarah antara pihak tersangka dan korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” ungkap Burhanudin.

Sehingga diharapkan, sambung Burhan, resistensi tidak terjadi, serta keharmonisan tetap terjalin di tengah masyarakat. Kami yakin masyarakat Kabupaten Bogor juga turut menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Justice ini.

“Yang bukan hanya bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, juga sebagai tempat musyawarah dan urun rembug berbagai lapisan masyarakat,” cetus Burhan.

Menurutnya , dirinya percaya, bahwa seluruh petugas di Rumah Restorative Justice ini dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kabupaten Bogor.

“Saya harap Rumah Restorative Justice ini nantinya hadir di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bogor untuk mendukung terwujudnya visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman, dan berkeadaban,” harapnya.

Senada disampaiakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung, kita akan canangkan beberapa Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor.

“Sebetulnya ini adalah bagian dari budaya kita, yang selama ini sudah kita laksanakan namun demikian kita lembagakan,” kata Agustian.

Restorative Justice, tutur Agustian,  adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak yakni pelaku, korban, keluarga, maupun masyarakat atau pihak-pihak lain sehingga terjadi pemulihan keadaan yang memperhatikan kepentingan-kepentingan dari pihak pelaku dan korban.

“Kita melihat di Desa Pasir Mukti ini lingkungannya kompleks, sehingga potensi-potensi persinggungan dan perbedaan pendapat sangat tinggi,” ujarnya.

Menurut Agustian, tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice, Kejaksaan Agung sudah menentukan yakni untuk kasus dengan hukuman pidana dibawah lima tahun saja, dan bukan residivis. Ketika tersangka mendapatkan restorative justice nantinya akan dihentikan penuntutannya. Ini adalah penyelesaian perkara pidana dengan sebuah metode restorative justice, dan tentunya kita lakukan secara selektif.

“Kedepannya akan terus kita tambah Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor secara bertahap, dan tentunya dengan berkoordinasi dan difasilitasi oleh Pemkab Bogor,” tandas Agustian Sunaryo.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles